Page 82 - Bimbingan Spiritual Logoterapi Kearifan Lokal
P. 82

Bimbingan Spiritual: Logoterapi Kearifan Lokal

              pendidikan,  statistik,  evaluasi,  biologi,  filsafat,  sosiologi,
              antroplogi, ilmu ekonomi,  manajemen, ilmu hukum dan
              agama.  Beberapa  konsep  dari  disiplin ilmu  tersebut telah
              diadopsi  untuk  kepentingan  pengembangan  bimbingan
              dan konseling, baik  dalam  pengembangan teori  maupun
              prakteknya. Pengembangan teori dan pendekatan bimbingan
              dan konseling selain dihasilkan melalui pemikiran kritis para
              ahli, juga dihasilkan melalui berbagai bentuk penelitian.
                  Sejalan  dengan perkembangan teknologi, khususnya
              teknologi informasi berbasis komputer, sejak  tahun  1980-
              an  peranan  komputer telah  banyak  dikembangkan  dalam
              bimbingan dan konseling. Menurut Gausel (Prayitno, 2003)
              bidang yang telah banyak memanfaatkan jasa komputer ialah
              bimbingan karier dan bimbingan dan konseling pendidikan.
              Moh. Surya  (2006)  mengemukakan  bahwa  sejalan  dengan
              perkembangan teknologi komputer interaksi antara konselor
              dengan  individu yang  dilayaninya  (klien)  tidak  hanya
              dilakukan  melalui  hubungan  tatap  muka  tetapi  dapat  juga
              dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui
              internet, dalam bentuk “cyber counseling”. Dikemukakan pula,
              bahwa perkembangan  dalam bidang  teknologi  komunikasi
              menuntut kesiapan dan adaptasi konselor dalam penguasaan
              teknologi dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
                  Dengan adanya landasan ilmiah dan teknologi ini, maka
              peran konselor didalamnya mencakup pula sebagai ilmuwan
              sebagaimana  dikemukakan oleh McDaniel (Prayitno, 2003)
              bahwa konselor  adalah  seorang ilmuwan. Sebagai ilmuwan,
              konselor harus mampu  mengembangkan  pengetahuan  dan
              teori  tentang  bimbingan  dan konseling, baik  berdasarkan
              hasil pemikiran kritisnya maupun  melalui  berbagai bentuk
              kegiatan penelitian.
                D.  Landasan Yuridis

                  Berkenaan dengan layanan  bimbingan dan konseling
              dalam  konteks Indonesia, Prayitno (2003)  memperluas

                                                                   75
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87