Page 83 - Bimbingan Spiritual Logoterapi Kearifan Lokal
P. 83
Bimbingan Spiritual: Logoterapi Kearifan Lokal
landasan bimbingan dan konseling dengan menambahkan
landasan paedagogis, landasan religius dan landasan yuridis-
formal
Landasan yuridis-formal berkenaan dengan berbagai
peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia tentang
penyelenggaraan bimbingan dan konseling, yang bersumber
dari Undang-Undang Dasar, Undang – Undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri serta berbagai aturan dan
pedoman lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di Indonesia.
E. Landasan Religius
Landasan religius dalam layanan bimbingan dan
konseling ditekankan pada tiga hal pokok, yaitu : (a)
manusia sebagai makhluk Tuhan; (b) sikap yang mendorong
perkembangan dari perikehidupan manusia berjalan ke
arah dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama; dan (c) upaya
yang memungkinkan berkembang dan dimanfaatkannya
secara optimal suasana dan perangkat budaya (termasuk
ilmu pengetahuan dan teknologi) serta kemasyarakatan yang
sesuai dengan dan meneguhkan kehidupan beragama untuk
membantu perkembangan dan pemecahan masalah.
Ditegaskan pula oleh Moh. Surya (2006) bahwa salah satu
tren bimbingan dan konseling saat ini adalah bimbingan dan
konseling spiritual. Berangkat dari kehidupan modern dengan
kehebatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan
ekonomi yang dialami bangsa-bangsa Barat yang ternyata
telah menimbulkan berbagai suasana kehidupan yang tidak
memberikan kebahagiaan batiniah dan berkembangnya rasa
kehampaan. Dewasa ini sedang berkembang kecenderungan
untuk menata kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai
spiritual. Kondisi ini telah mendorong kecenderungan
berkembangnya bimbingan dan konseling yang berlandaskan
spiritual atau religi.
76