Page 308 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 308
Pemikiran liberal Islam yang memberi bobot besar
terhadap penafsiran baru ajaran Islam dewasa ini,
sebenarnya memang mempunyai genealogi pemikiran jauh
ke belakang, hingga Ibn Taymiyah (1963-1328) yang
menghadapi problem adanya dua sistem pemerintahan,
yaitu kekhalifahan yang ideal--yang pada masanya sudah
tidak ada lagi--dan pemerintahan "sekular" yang diperintah
oleh sultan Mamluk, di mana Ibn Taimiyah juga menjadi
pegawainya. Dia juga berhadapan dengan adanya dua
sistem hukum, yaitu syari'ah (hukum agama), dan hukum
yang diterapkan pemerintahan Mamluk (political
expediency, natural equity).
Menghadapi masalah tersebut, Ibn Taymiyah
melakukan refleksi mendalam terhadap keseluruhan tradisi
Islam dan situasi baru yang dihadapinya. Dalam
ketegangan-ketegangan pilihan ini, Ibn Taymiyah
menyarankan suatu "jalan tengah", yaitu suatu sikap
moderat. Untuk itu, perlu dilakukan ijtihad (berani berpikir
sendiri secara intelektual) pada situasi yang berubah. Suatu
ijma' (konsensus) hanya ada dan terjadi pada masa
sahabat--oleh karena kesetiaan mreka kepada apa yang
dikatakannya dan diperbuatnya--, tapi tidak berlaku lagi
bagi ahli hukum setelah itu. Dari sudut isi, pemikiran ijtihad
Ibn Taymiyah ini sudah merintis suatu metodologi
penafsiran teks dan ijtihad atas masalah-masalah sosial-
politik, yang kelak menjadi inspirator, terutama kalangan
liberalis, juga revivalis dan neo-fundamentalis.
Usaha Ibn Taymiyah pun dilanjutkan oleh Ibn Khaldun
(1332-1406). Dialah yang merintis sosiologi Islam.
Berdasarkan praktek-praktek politik studi historiografinya,
Ibn Khaldun--sebagai seorang pengembara dan pengabdi
dari banyak kerajaan Islam waktu itu yang terpecah-pecah--
Menelisik Pemikiran Islam | 301

