Page 308 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 308

Pemikiran  liberal  Islam  yang  memberi  bobot  besar
               terhadap  penafsiran  baru  ajaran  Islam  dewasa  ini,
               sebenarnya memang mempunyai genealogi pemikiran jauh
               ke  belakang,  hingga  Ibn  Taymiyah  (1963-1328)  yang
               menghadapi  problem  adanya  dua  sistem  pemerintahan,
               yaitu  kekhalifahan  yang  ideal--yang  pada  masanya  sudah
               tidak ada lagi--dan pemerintahan "sekular" yang diperintah
               oleh  sultan  Mamluk,  di  mana  Ibn  Taimiyah  juga  menjadi
               pegawainya.  Dia  juga  berhadapan  dengan  adanya  dua
               sistem  hukum,  yaitu  syari'ah  (hukum  agama),  dan  hukum
               yang   diterapkan   pemerintahan    Mamluk    (political
               expediency, natural equity).
                   Menghadapi    masalah    tersebut,   Ibn   Taymiyah
               melakukan refleksi mendalam terhadap keseluruhan tradisi
               Islam  dan  situasi  baru  yang  dihadapinya.  Dalam
               ketegangan-ketegangan   pilihan   ini,   Ibn   Taymiyah
               menyarankan  suatu  "jalan  tengah",  yaitu  suatu  sikap
               moderat. Untuk itu, perlu dilakukan ijtihad (berani berpikir
               sendiri secara intelektual) pada situasi yang berubah. Suatu
               ijma'  (konsensus)  hanya  ada  dan  terjadi  pada  masa
               sahabat--oleh  karena  kesetiaan  mreka  kepada  apa  yang
               dikatakannya  dan  diperbuatnya--,  tapi  tidak  berlaku  lagi
               bagi ahli hukum setelah itu. Dari sudut isi, pemikiran ijtihad
               Ibn  Taymiyah  ini  sudah  merintis  suatu  metodologi
               penafsiran  teks  dan  ijtihad  atas  masalah-masalah  sosial-
               politik,  yang  kelak  menjadi  inspirator,  terutama  kalangan
               liberalis, juga revivalis dan neo-fundamentalis.
                   Usaha Ibn Taymiyah pun dilanjutkan oleh Ibn Khaldun
               (1332-1406).  Dialah  yang  merintis  sosiologi  Islam.
               Berdasarkan praktek-praktek politik studi historiografinya,
               Ibn  Khaldun--sebagai  seorang  pengembara  dan  pengabdi
               dari banyak kerajaan Islam waktu itu yang terpecah-pecah--

                                             Menelisik Pemikiran Islam | 301
   303   304   305   306   307   308   309   310   311   312   313