Page 96 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 96

meningkatkan keterampilan siswa, dengan mengikuti pembelajaran
            kewirausahaan yang sesuai dengan program keahliannya, perlunya
            guru mengajar sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
            (RPP

             c.  Data Perancanagan
                   Berdasarkan  data  kompetensi  kewirausahaan  SMK  dan
            kebutuhan  pembelajaran  kewirausahaan  SMK  pada  tahap  pra-
            pengembangan,  selanjutnya menjadi  dasar  dalam  pengembangan
            instruksional.  Dalam  pengembangan  instruksional  ini  dimulai
            dengan  tahap  perancangan  (disign),  yaitu  merencanakan  tujuan
            pembelajaran  yang  ingin  dicapai,  menyusun  rancangan  prototype
            model  dan  instrumen-instrumen  penelitian.  Prototype  model  yang
            diwujudkan dalam bentuk Buku Panduan Model Pembelajaran Kwu-
            Kop    dilengkapi   dengan    perangkat-perangkat    pembelajaran
            (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Modul Pembelajaran,
            Job  Sheet  dan  Perangkat  Evaluasi),  sedangkan  instrumen-
            instrumen penelitiannya adalah:
             1)  Instrumen  pengamatan  perilaku  siswa  selama  dalam
                 pembelajaran
             2)  Instrumen aktivitas guru selama dalam pembelajaran;
             3)  Instrumen  keefektifan  Model  (Respon  siswa  terhadap
                 penerapan model)
             4)  Instrumen keefektifan Model (Respon guru terhadap penerapan
                 model)
             5)  Instrumen keterlaksanaan model.

                  Modul  Pembelajaran  dirancang  untuk  siswa  belajar  secara
            mandiri, juga sebagai acuan guru untuk mengkaji materi yang akan
            didiskusikan  pada  saat  diadakan  pertemuan.  Modul-1,  dirancang
            untuk  membangun  sikap  dan  keterampilan  kewirausahaan  siswa,
            dimulai   dari   mempersiapkan      pendirian   Koperasi   dengan
            pembentukan  pengurus,  perijinan  usaha,  permodalan,  fasilitas,




                                                                            87
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101