Page 142 - Membangun Pendidikan Berkualitas Di Era Pandemi
P. 142

Bulkani |
               ditinjau  dari  8  standar  nasional  pendidikan  sebagaimana
               ditetapkan  pemerintah  melalui  Peraturan  Pemerintah
               Nomor  32  Tahun  2013,  maka  komponen-komponen
               pembelajaran harus memuat: (a). Kompetensi lulusan, (b).
               Isi  atau  kurikulum,  (c).  Proses,  (d).  Tenaga  pendidik  dan
               kependidikan,  (e).  Sarana  prasarana,  (f).  Standar
               pengelolaan,  (g).  Pembiayaan,  (h).  Penilaian  (2).  Dalam
               konteks  pendidikan  tinggi,  Kementerian  Riset  Teknologi
               dan  Pendidikan  Tinggi  juga  telah  menerbitkan  Standar
               Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SN  Dikti)  yang  mencakup  8
               standar  nasional  pendidikan,  ditambah  dengan  standar
               penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat.
                  Berubahnya  model  pembelajaran  menjadi  daring,  tidak
               merubah komponen-komponen pembelajaran sebagaimana
               standar  nasional  pendidikan.  Tetapi,  perbedaan  dalam
               kondisi  pembelajaran,  telah  merubah  orientasi  dan
               pelaksanaan  standar-standar  tersebut.  Misalnya  standar
               proses,  yang  semula  dilaksanakan  secara  luring  berubah
               menjadi  daring.  Ini  berarti  ada  pra  kondisi  berbeda  yang
               dibutuhkan  dalam  proses  pembelajaran  daring,  sehingga
               proses pembelajarannya efektif dan menghasilkan capaian
               pembelajaran yang optimal.

                  Ditinjau  dari  sisi  proses,  pembelajaran  daring  telah
               digambarkan semangatnya dalam Permendikbud Nomor 22
               Tahun  2016  tentang  Standar  Proses.  Semangat  itu  dapat
               dilihat  dari  perubahan  paradigma  proses  pembelajaran
               yang  diinginkan  oleh  aturan  tersebut,  antara  lain:  (a).
               Perubahan peserta didik, dari diberi tahu menjadi mencari
               tahu,  (b).  Guru  tidak  lagi  sebagai  satu-satunya  sumber
               belajar,  (c).  Sekolah  bukan  satu-satunya  tempat  belajar,
               belajar  bisa  di  mana  saja,  (d).  Proses  pembelajaran  yang

                                        133
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147