Page 142 - Membangun Pendidikan Berkualitas Di Era Pandemi
P. 142
Bulkani |
ditinjau dari 8 standar nasional pendidikan sebagaimana
ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013, maka komponen-komponen
pembelajaran harus memuat: (a). Kompetensi lulusan, (b).
Isi atau kurikulum, (c). Proses, (d). Tenaga pendidik dan
kependidikan, (e). Sarana prasarana, (f). Standar
pengelolaan, (g). Pembiayaan, (h). Penilaian (2). Dalam
konteks pendidikan tinggi, Kementerian Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi juga telah menerbitkan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang mencakup 8
standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar
penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat.
Berubahnya model pembelajaran menjadi daring, tidak
merubah komponen-komponen pembelajaran sebagaimana
standar nasional pendidikan. Tetapi, perbedaan dalam
kondisi pembelajaran, telah merubah orientasi dan
pelaksanaan standar-standar tersebut. Misalnya standar
proses, yang semula dilaksanakan secara luring berubah
menjadi daring. Ini berarti ada pra kondisi berbeda yang
dibutuhkan dalam proses pembelajaran daring, sehingga
proses pembelajarannya efektif dan menghasilkan capaian
pembelajaran yang optimal.
Ditinjau dari sisi proses, pembelajaran daring telah
digambarkan semangatnya dalam Permendikbud Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses. Semangat itu dapat
dilihat dari perubahan paradigma proses pembelajaran
yang diinginkan oleh aturan tersebut, antara lain: (a).
Perubahan peserta didik, dari diberi tahu menjadi mencari
tahu, (b). Guru tidak lagi sebagai satu-satunya sumber
belajar, (c). Sekolah bukan satu-satunya tempat belajar,
belajar bisa di mana saja, (d). Proses pembelajaran yang
133