Page 162 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 162

E.  Propaganda Muhammadiyah di Belitung

                   Dalam menjalankan kegiatannya, Muhammadiyah juga mendapatkan
                   perhatian dan pengawasan  dari pemerintah kolonial Belanda. Berdasarkan
                   bukti-bukti yang tercatat dalam arsip yang disimpan di Nationaal Archief
                   Nederland, terdapat banyak arsip yang membahas tentang Ahmad Dahlan
                   dan Gerakan Muhammadiyah. Upaya yang dilakukan oleh Muhammadiyah,
                   terutama dilakukan untuk menyebarluaskan propaganda tentang organisasi
                   tersebut.
                           Berdasarkan laporan dari surat Asisten Residen di Belitung, 24 Maret
                   1924, A.L.M Clignett dilaporkan bahwa Jaksa Agung telah memasukkan pulau
                   Belitung dan pulau-pulau lain di sekitarnya  dalam kawasan pemberlakuan
                   perjalanan. Berdasarkan peraturan pasal 2 disebutkan bahwa:

                                  Het reizen in bepaalde  door den Gouverneur-
                            Generaal aan te wijzen landstrekken is ann niet binnen
                            die streken woonachtigen alleen geoorloofd met een
                            paspoort, afgegeven door het Hoofd van gewestelijk of
                            plaatselijk bestuur tot wiens gebied de te bereizen streek
                            behoort. Bij de afgifte kunnen bijzondere voorwaarden
                            of beperkingen worden gesteld, welke op het paspoort
                            worden aangeteekend.

                            “Perjalanan di daerah tertentu  yang ditunjuk Gubernur
                            Jenderal diizinkan bagi semua orang yang tidak tinggal
                            di daerah itu dengan sebuah paspor, yang diterbitkan
                            oleh kepala pemerintahan wilayah atau daerah yang
                            akan dikunjunginya. Dengan penerbitan paspor ini,
                            persyaratan atau pembatasan khusus dibuat yang dicatat
                            dalam paspor ini.” 33
                   33  Yang dimaksudkan sebagai paspor di sini berbeda dengan pengertian paspor yang
                       dijadikan sebagai bukti kewarganegaraan seseorang bila akan bepergian ke luar negeri.
                       Yang dimaksudkan paspor di sini lebih berupa surat izin untuk bepergian ke suatu wilayah
                       tertentu yang termasuk dalam wilayah koloni Hindia Belanda. Lihat  R.C. Kwantes, De


               [160]    K.H. Ahmad Dahlan
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167