Page 212 - Gemilang Peradaban Islam
P. 212
1. Harr An-Niyah (Niat Yang Murni)
2. Jurj An-Niyah (Rusaknya Niat)
3. Qais An-Niyah (Kadar Niat) oleh Imam Muhamad
Hasan bin Syaibani, serta
4. Al-Mujarrad (Yang Asli) oleh Imam Hasan bin Ziyad.
Ketiga: tingkat Al-Fatawa Wa Al-Waqiat (fatwa-fatwa
dalam permasalahan), yaitu kitab-kitab yang berisi masalah-
masalah fiqih yang berasal dari istimbath dan pengambilan
hukum dan penetapannya) ulama madzhab Hanafi.
Termasuk dalam kategori ini adalah kitab-kitab Nawazil
(bencana) dari Imam Abdul Lais As-Samarqandi
B. Imam Malik
Lahir di Madinah pada tahun 94 H/716 M dan wafat di
Madinah pada tahun 179 H atau 795 M. Ia adalah pendiri
Madzhab Maliki, dan mujtahid besar dalam Islam yang ahli di
bidang fiqih dan hadits. Nama lengkapnya ialah Abu
Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin
Harits bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris bin Al-
Asbahi.Malik bin Anas. Sejak lahir sampai wafatnya berada
di kota Madinah. Ia tidak pernah meninggalkan kota
Madinah kecuali untuk menunaikan ibadah Haji ke Mekkah.
Dan Madinah ketika itu merupakan pusat berkembangnya
sunnah Rasulullah SAW, dan ia sendiri menjadi salah
seorang periwayat hadits yang masyhur.
Dalam hal penerimaan hadits, ia hanya menerima hadits
dari orang yang memang dipandang ahli hadits nya Al-
Qur’an. Dalam hal meriwayatkan hadits, ia hanya
meriwayatkan hadits-hadits yang ma’ruf dan mesyaratkan
Gemilang Peradaban Islam | 203

