Page 213 - Gemilang Peradaban Islam
P. 213

juga  matan  hadits  itu  sejalan  dengan  amalan  penduduk
            Madinah.
                 Guru  yang  sekaligus  menjadi  sumber  penerimaan
            hadits Imam Malik adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Ibnu Syihab
            Azzuhri, Abdul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al-
            Ansari,  Dan  Muhamad  bin  Munkadir.  Gurunya  yang  lain
            adalah  Abdurrahman  bin  Hurmuz,  seorang  tabiin,  ahli
            Hadits,  fiqih,  fatwa  dan  ilmu  berdebat.  Adapun  murid-
            muridnya  adalah:  Asy-Syaibani,  Imam  Syafi’i,  Yahya  bin
            Yahya  Al-Andalusi,  Abdurrahman  bin  Kasim  di  Mesir,  dan
            Asad Al-Furat Al-Tunisi.
                 Buku  karangan  Malik  bin Anas bernama Al-Muwatha.
            Buku ini adalah buku Hadits dan sekaligus buku fiqih karena
            berisi  Hadits-Hadits  yang  disusun  sesuai  dengan  bidang-
            bidang  yang  terdapat  dalam  buku  fiqih.  Dikatakan  bahwa
            Hadits-Hadits  yang  terdapat  dalam  Al-Muwatha  ini  tidak
            seluruhya  musnad  (Hadits  yang  bersambung  sanadnya)
            karena disamping Hadits di dalamnya terdapat pula fatwa
            para sahabat dan tabiin. Kitab Al-Muwatha ini mulai ditulis
            oleh  Malik  bin  Anas  pasca  khalifah  Al-Mansyur  (137-159
            H/754-775 M) dan selesai penulisannya pada masa khalifah
            Al-Mahdi.  Khalifah  Harun Al-Rasyidi  berusaha  menjadikan
            kitab  ini  sebagai  kitab  hukum  yang  berlaku  untuk  umum
            pada masanya, tetapi Malik bin Anas tidak menyetujuinya.
                 Imam Malik tidak mau ikut campur dalam hal politik,
            ketika  ia  diminta  memberi  fatwa  tentang  baiat  yang
            diberikan secara paksa, ia menyatakan bahwa baiat itu tidak
            sah. Baiat yang dimaksud adalah baiat Abasiyah, Al-Mansur,
            yang  menurut  kelompok  Syiah  dipaksakan  kepada  umat.
            Bagi  kelompok  Syiah,  fatwa  Malik  bin  Anas  menjadi




            204 | Asep Solikin
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218