Page 214 - Gemilang Peradaban Islam
P. 214
pendorong dalam menentang kekuasaan Abasiyah di
Madinah.
Peristiwa yang terjadi pada tahun 147 H menyebabkan
Malik bin Anas ditangkap dan disiksa. Ketika musim haji tiba,
Al-Mansur mengunjungi Imam Malik dan meminta maaf
kepadanya atas perbuatan petugasnya yang ada di Madinah.
Imam Malik kemudian dibebaskan dan khalifah Al-Mansur
memohon kepadanya untuk mengumpulkan Hadits-Hadits
Rasulullah SAW agar dapat dijadikan pegangan umat. Pada
mulanya Imam Malik memang berkeberatan tetapi pada
akhirnya melaksanakan juga. Sebagai hasilnya tercipta Al-
Muwatha seperti tersebut di atas.
Dasar pemikiran Imam Malik dalam
menetapkan hukum
Pemikiran Imam Maliki di bidang hukum dipengaruhi
lingkungannya. Madinah sebagi pusat timbulnya sunah nabi
dan sunah sahabat merupakan lingkungan kehidupan Malik
sejak kecil sampai wafatnya. Oleh sebab itu pemikiran
hukum Imam Malik banyak berpegang pada sunah-sunah
tersebut. Kalau terjadi perbedaan satu sunah dengan yang
lain maka ia berpegang pada tradisi yang berlaku di
masyarakat Madinah. Menurut pendapatnya tradisi
masyarakat Madinah pada waktu itu berasal dari tradisi para
sahabat Rasulullah SAW yang dapat dijadikan sumber
hukum. Kalau ia tidak menemukan dasar hukum dalam Al-
Qur’an dan sunah maka ia memakai Qiyas Dan Al-Maslaha Al-
Mursalah (Maslahat Dan Kebaikan Umum)
Berdasarkan pendapat Imam Malik tersebut, dasar-
dasar hukum yang berlaku dalam madzhab Malik adalah
sesuai dengan urutan berikut:
Gemilang Peradaban Islam | 205