Page 127 - Catatan Peradaban Islam
P. 127
terkenal baik dalam berdiplomasi serta licik dalam bersikap,
meminta Muawiyah memerintahkan pasukannya
mengangkat Mushaf Al-Quran di ujung lembing sebagai
tanda berdamai dan mau berunding dengan pasukan Ali.
Dengan demikian Muawiyah terhindar dari kekalahan total.
Perundingan damai pun mereka sepakati pada bulan
Ramadhan 34 hijriah. Setiap pihak menunjuk wakil yang
akan menjadi hakim (juru penengah) dalam pemilihan. Dari
pihak Muawiyah ditunjuk Amr bin Ash, sedangkan dari pihak
Ali dipercayakan kepada Abdulah bin Abbas pada awalnya,
tetapi pilihan itu diprotes oleh sebagian tentaranya, dengan
alasan bahwa ia adalah kerabat Ali, Putra pamannya.
Akhirnya dengan berat hati Ali menyetujui ditunjuknya Abu
Musa Al Asyari.
Kedua hakim itu mempunyai watak dan sikap yang
berbeda. Amr bin Ash dikenal pandai dalam menggunakan
siasat dan tipu muslihat, sementara Abu musa adalah orang
yang lurus, rendah hati, dan mengutamakan kedamaian.
Sesuai perundingan masing-masing pihak maju dan
naik ke atas mimbar. Abu Musa sebagai yang tertua
dipersilahkan berbicara terlebih dahulu. Maka sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya antara mereka berdua,
yaitu tentang pemberhentian masing-masing khalifah dan
memberikan amanat ini kepada umat Islam. Abu Musa
menyatakan pemberhentian Ali dari jabatannya dan
menyerahkan urusan pergan-tiannya kepada kaum
muslimin. Namun ketika pembericaraan berada pada pihak
Amr bin Ash, ia menyatakan persetujuan atas
pemberhentian Ali seperti apa yang disampaikan oleh Abu
Musa, dan menetapkan jabatan Khalifah kepada Muawiyah.
Amr bin Ash menyalahi kesepakatan semula yang dibuat
bersama Abu musa, Yaitu masing-masing pihak menyetujui
120 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman