Page 127 - Catatan Peradaban Islam
P. 127

terkenal baik dalam berdiplomasi serta licik dalam bersikap,
            meminta     Muawiyah     memerintahkan     pasukannya
            mengangkat  Mushaf  Al-Quran  di  ujung  lembing  sebagai
            tanda  berdamai  dan  mau  berunding  dengan  pasukan  Ali.
            Dengan demikian Muawiyah terhindar dari kekalahan total.
            Perundingan  damai  pun  mereka  sepakati  pada  bulan
            Ramadhan  34  hijriah.  Setiap  pihak  menunjuk  wakil  yang
            akan menjadi hakim (juru penengah) dalam pemilihan. Dari
            pihak Muawiyah ditunjuk Amr bin Ash, sedangkan dari pihak
            Ali dipercayakan kepada Abdulah bin Abbas pada awalnya,
            tetapi pilihan itu diprotes oleh sebagian tentaranya, dengan
            alasan  bahwa  ia  adalah  kerabat  Ali,  Putra  pamannya.
            Akhirnya dengan berat hati Ali menyetujui ditunjuknya Abu
            Musa Al Asyari.

                 Kedua  hakim  itu  mempunyai  watak  dan  sikap  yang
            berbeda. Amr bin Ash dikenal pandai dalam menggunakan
            siasat dan tipu muslihat, sementara Abu musa adalah orang
            yang lurus, rendah hati, dan mengutamakan kedamaian.
                 Sesuai  perundingan  masing-masing  pihak  maju  dan
            naik  ke  atas  mimbar.  Abu  Musa  sebagai  yang  tertua
            dipersilahkan  berbicara  terlebih  dahulu.  Maka  sesuai
            dengan  kesepakatan  sebelumnya  antara  mereka  berdua,
            yaitu  tentang  pemberhentian  masing-masing  khalifah  dan
            memberikan  amanat  ini  kepada  umat  Islam.  Abu  Musa
            menyatakan  pemberhentian  Ali  dari  jabatannya  dan
            menyerahkan  urusan  pergan-tiannya  kepada  kaum
            muslimin. Namun ketika pembericaraan berada pada pihak
            Amr    bin   Ash,   ia   menyatakan   persetujuan   atas
            pemberhentian Ali seperti apa yang disampaikan oleh Abu
            Musa, dan menetapkan jabatan Khalifah kepada Muawiyah.
            Amr  bin  Ash  menyalahi  kesepakatan  semula  yang  dibuat
            bersama Abu musa, Yaitu masing-masing pihak menyetujui

            120 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132