Page 129 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 129
Pendidik mempunyai kewajiban dan hak sesuai UU No. 20
Tahun 2003. Kewajiban meliputi tiga macam yaitu (1) menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya. Sedangkan Hak-haknya
sebagai berikut.
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan
memadai;
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;
4. Perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas
hasil kekayaan intelektual; dan
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, fasilitas
pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Untuk mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban. Akan
tetapi sebelum menjadi guru ada syarat-syarat yang harus dipunyai
dan dikuasai, secara umum sebagai berikut.
1. Persyaratan kepribadian. Ada beberapa pilar kunci kemuliaan
akhlak yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu (1) jujur
perkataan, (2) tutur kata yang lembut, (3) wajah yang cerah dan
jernih, (4) melaksanakan amanat yang diberikan kepadanya, (5)
menepati janji, (6) sikap yang sopan dan penuh etika, (7) berjiwa
lapang dada, dan (8) meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh
121