Page 129 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 129

Pendidik mempunyai kewajiban dan hak sesuai UU No. 20
                  Tahun 2003. Kewajiban meliputi tiga macam yaitu (1) menciptakan

                  suasana  pendidikan  yang  bermakna,  menyenangkan,  kreatif,
                  dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara professional

                  untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) memberi teladan dan

                  menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
                  kepercayaan  yang  diberikan  kepadanya.  Sedangkan  Hak-haknya

                  sebagai berikut.
                   1.  Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan

                      memadai;
                   2.  Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

                   3.  Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan

                      kualitas;
                   4.  Perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas

                      hasil kekayaan intelektual; dan

                   5.  Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, fasilitas
                      pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

                      Untuk  mendapatkan  hak  setelah  memenuhi  kewajiban.  Akan
                  tetapi sebelum menjadi guru ada syarat-syarat yang harus dipunyai

                  dan dikuasai, secara umum sebagai berikut.
                   1.  Persyaratan kepribadian. Ada beberapa pilar kunci kemuliaan

                      akhlak yang harus dimiliki oleh seorang guru,  yaitu (1) jujur

                      perkataan, (2) tutur kata yang lembut, (3) wajah yang cerah dan
                      jernih, (4) melaksanakan amanat yang diberikan kepadanya, (5)

                      menepati janji, (6) sikap yang sopan dan penuh etika, (7) berjiwa
                      lapang dada, dan (8) meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh




                                                 121
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134