Page 133 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 133
bersumber dari rasa kecintaan pada rakyat/bangsa sendiri,
dengan jalan mendahulukan kepentingan umum atau mayoritas
rakyat; menjauhkan diri dari nafsu mendahulukan kepentingan
sendiri – terutama hal ini diserukan pada kaum elite penguasa.
Arbi (Suryosubroto, 1997) menyatakan sikap pribadi yang
dijiwai oleh filsafat Pancasila, yang akan mengagungkan budaya
bangsanya, yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan
negaranya termasuk dalam kompetensi pribadi. Sedangkan
kompetensi kemasyarakatan adalah kemampuan guru dalam
membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga
profesional maupun sebagai warga masyarakat
Standar kompetensi guru sebagaimana termaktub dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal
10 mencakup: (1) kompetensi pedagogik ialah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik, (2) kompetensi kepribadian
ialah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik, (3) kompetensi
sosial, dan (4) kompetensi profesional ialah kemampuan penguasaan
materi secara luas dan mendalam.
Dalam konteks pembentukan karakter bangsa, guru maupun
dosen merupakan key person in the classroom (Davies dan Ellison,
1992) yang memiliki peran yang amat srtategis mengingat
pembentukan karakter bangsa mengenyam pendidikan di sekolah
maupun pendidikan tinggi. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan
apabila diberbagai Negara maju telah menekankan perlunya
pendidikan karakter (Character Education) yang merupakan bagian
125