Page 130 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 130
norma-norma agama maupun masyarakat, Negara, bangsa.
2. Persyaratan jasmani dan kesehatan. Seorang guru harus
memiliki kondisi kesehatan tubuh dan rohani yang baik
sehingga dapat menjalankan tugasnya sebagai guru.
3. Persyaratan penguasaan kompetensi guru kelas SD/MI.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Depdiknas telah
menetapkan Standard Kompetensi Guru Kelas Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dipandang dari dua segi, yakni
segi substansi dan segi tataran. Dari segi substansi, kemampuan
guru kelas SD/MI dikelompokkan dalam empat rumpun
kompetensi, yaitu penguasaan bidang studi, pemahaman tentang
peserta didik, penguasaan pembelajaran yang mendidik serta
pengembangan kepribadian dan keprofesionalan. Ditinjau dari
segi tatarannya, perangkat komptensi menjadi tiga tingkatan,
yaitu Kompetensi Utama/KU (kemampuan mutlak dalam
melakukan unjuk kerja keguruan-kependidikan, yang
memungkinkan guru dapat mengambil keputusan-keputusan
professional dalam melaksanakan tugasnya), Kompetensi
Pendukung/KP (perangkat kemampuan yang berfungsi untuk
meningkatkan kemantapan pelaksanaan layanan ahli sesuai
dengan jenis dan kewenangannya), Kompetensi Lain/KL
(kemampuan tambahan yang dapat melengkapi kompetensi
pelaksanan tugas sebagai guru kelas (Ditjen Dikti, 2002; Ditjen
Dikti 2003).
122