Page 68 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 68

mengungkapkan kelemahan belajar siswa dan kelemahan
                        pengajaran menyeluruh (Suryosubroto, 1997).

                        Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
                        mengajar  adalah  memberikan  sesuatu  dengan  cara
                        membimbing  dan  membantu  kegiatan  belajar  kepada
                        seseorang  (siswa)  dalam  mengembangkan  potensi
                        intelektual,  (emosional  serta  spiritualnya)  sehingga
                        potensi-potensi tersebut dapat berkembang secara optimal.
                        Hal ini senada dengan yang dikemukakan William Burton
                        “teaching is the guidance of learning activities, teaching
                        is  for  purpose  of  aiding  the  pupil  learn”  yang  berarti
                        bahwa mengajar itu memimpin aktivitas/kegiatan belajar
                        dan bermaksud untuk membantu/menolong siswa dalam
                        belajarnya.
                        Gagne dan Brig (1979) mengemukakan bahwa pengajaran
                        bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan
                        adanya  kemampuan  guru  yang  dimiliki  tentang  dasar-
                        dasar  mengajar  yang  baik.  Instruction  is  the  means
                        employed  by  teacher,  designer  of  materials,  curriculum
                        specialist, and promote whose purpose is to develop and
                        organized  plan  top  promote  learning  (Suryosubroto,
                        1997).
                  D.  Sekolah Dasar


                      Sekolah    dasar    merupakan    satuan    pendidikan    yang
                  menyelenggarakan  pendidikan  enam  tahun.  Sekolah  dasar

                  merupakan  bagian  dari  pendidikan  dasar.  Di  dalam  Peraturan
                  Pemerintah  Repbublik  Indonesia  Nomor  28  Tahun  1990  tentang

                  Pendidikan Dasar disebutkan bahwa pendidikan dasar merupakan

                  pendidikan sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam
                  tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah

                  lanjutan tingkat pertama (SLTP). Dengan demikian, sekolah dasar
                  merupakan  salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan  pada  jenjang




                                                  60
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73