Page 69 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 69
pendidikan dasar.
Ada tujuh jenis sekolah dasar (SD) di Indonesia, yaitu SD
konvensional, SD percobaan, SD inti, SD kecil, SD satu guru, SD
pamong, dan SD terpadu.
Landasan yuridis sekolah dasar yaitu Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (PP Nomor 28 Tahun 1990).
Tujuan Institusional sekolah dasar, di dalam Buku I Kurikulum
Pendidikan Dasar tahun 1994 dijelaskan bahwa pendidikan dasar
bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk
mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota
masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta
mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah
(Bafadal, 2003).
E. Pengembangan Kompetensi Calon Guru
Guru mempunyai tugas yang begitu berat karena tuntutan
masyarakat yang tinggi terhadap kompetensi guru. Guru dianggap
mampu menjalankan tugasnya untuk menghasilkan lulusan yang
baik dan mempunyai kemampuan. Rusman (2013) mengemukakan
tugas guru pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga
kategori, yaitu (1) tugas profensi, seorang guru harus melakukan
proses pendidikan, pengajaran, dan pealtihan; (2) tugas guru dalam
bidang kemanusiaan di sekolah adalah merupakan perwujudan dari
61