Page 70 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 70
tuntutan bahwa seorang guru harus mampu menjadikan dirinya
sebagai orang tua kedua; dan (3) tugas guru dalam bidang
kemasyarakatan, tugas ini merupakan konsekuensi guru sebagai
warga Negara yang baik (to be good citizenship), turut mengemban
dan melaksanakan apa yang telah digariskan oleh bangsa dan Negara
melalui Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Dirjen Dikdasmen (1981) mengemukakan tugas guru di sekolah
dasar mencakup tiga hal. Tugas guru yang pertama adalah tugas
profesional yaitu mendidik (dalam rangka mengembangkan
kepribadian), mengajar (dalam rangka mengembangkan
kemampuan berfikir/kecerdasan) dan melatih (dalam rangka
penerapan teknologi dan ketrampilan). Tugas guru yang kedua
adalah tugas kemanusiaan artinya guru mempunyai tugas sebagai
orang tua kedua bagi siswa di sekolah. Oleh karena itu guru-guru di
sekolah dasar juga memiliki peranan sebagai orang tua kedua di
sekolah yang memberikan pengawasan, dan pendidikan kepada para
siswa. Hal ini sejalan dengan pandangan Norman M Gobel bahwa
sekolah memiliki fungsi sebagai : penjaga anak (custodial function),
memberikan indoktrinasi, menyiapkan tenaga kerja, dan
kepercayaan.
Tugas guru yang ketiga adalah tugas kemasyarakatan artinya,
guru mempunyai tugas menyiapkan siswa menjadi warga negara
yang baik. Berdasarkan hal tersebut, bahwa mahasiswa Program
Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) melaksanakan tugas
individu dan tugas kelompok terlihat kemampuan mengajar
62