Page 57 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 57

di  tengah-tengah  lingkungannya.  Setiap  individu  hendaknya  mampu
                  mewujudkan  diri  sendiri  sesuai  dengan  bakat,  minat,  kemampuan  dasar,

                  dan karakteristik  kepribadiannya.
                     Perwujudan  diri  individu  hendaknya  dilakukan  tanpa  paksaan  dan

                  tanpa  ketergantungan  kepada  orang  lain.  Selain  itu,  perwujudan  diri

                  hendaknya  normatif  dalam  arti  sesuai  norma-norma  dan  nilai-nilai  yang
                  berlaku    di   tengah-tengah    masyarakat.   Apabila    kemampuan

                  mewujudkan  diri  benar-benar  telah  dimiliki  seseorang,  maka  ia  akan

                  mampu  berdiri  sendiri  dengan  pribadi  yang  bebas dan mantap.
                     Oleh  karena  itu  jika  ingin  melaksanakan  evaluasi  hasil  dari

                  pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling,  yang  menjadi  sasaran  evaluasi
                  adalah  berorientasi  pada  perubahan  tingkah  laku  (termasuk  di  dalamnya

                  pendapat,  nilai  dan  sikap  serta  perkembangan  siswa)  (Daniaty,  2012).
                  Oleh  karena  itu  berdasarkan  pendapat  tersebut  maka  evaluasi

                  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  tidak  dapat  diberlakukan  melalui

                  ulangan,  hasil  tes  atau  ujian,  pemeriksaan  hasil  pekerjaan  rumah,
                  melainkan  diberlakukan  dalam  proses  pencapaian  kemajuan  dari

                  perkembangan  perubahan  tingkah  laku  siswa  atau  klien  itu  sendiri
                  secara  positif  setelah  memperoleh  atau  menjalani  layanan  yang  telah

                  diberikan  kepadanya.


                                            ------ooo0ooo-----















                                                   50
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62