Page 59 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 59

Oleh  karena  itu,  agar  dapat  berjalan  dengan  baik  dan  lancar  sehingga
                  efektif  dalam  pelaksanaan  bimbingan  dan  konseling  di  sekolah,  maka

                  menjadi   tanggung    jawab    bersama    antara   personel   sekolah,
                  yaitu    kepala    sekolah,    guru,   konselor,    dan     pengawas.

                  (https://fitriariastuti.weebly.com/layanan-layanan-bimbinga

                  konseling.html).
                  B. Jenis-Jenis Pelayanan Bimbingan  dan Konseling

                     Jenis-jenis  layanan  pada  dasarnya  merupakan  operasionalisasi  dari

                  konsep  bimbingan  dan  konseling  dalam  rangka  memenuhi  berbagai
                  azas,  prinsip,  fungsi  dan  tujuan  dari  bimbingan  dan  konseling  itu

                  sendiri.  Dalam  perspektif  kebijakan  pendidikan  nasional  saat  ini
                  terdapat  tujuh  jenis  layanan.  Namun  sangat  mungkin  ke  depannya  akan

                  semakin  berkembang,  baik  dalam  jenis  layanan  maupun  kegiatan
                  pendukung.  Para  ahli  bimbingan  di  Indonesia  saat  ini  sudah  mulai

                  meluncurkan  dua  jenis  layanan  baru  yaitu  layanan  konsultasi  dan

                  layanan  mediasi.  Namun,  kedua  jenis  layanan  ini  belum  dijadikan
                  sebagai  kebijakan  formal  dalam  sistem  pendidikan  di  sekolah.  Untuk

                  lebih  jelasnya,  di  bawah  ini  diuraikan  ketujuh  jenis  layanan  bimbingan

                  dan konseling  yang  saat ini  diterapkan  dalam  pendidikan  nasional.
                     Dalam  menjalani  proses  bimbingan  dan  konseling  beberapa  hal  yang

                  perlu  ditekankan  yaitu  berupa:  pengenalan,  pemahaman,  peneraman,
                  pengarahan,  dan  penyesuaian  diri  agar  dalam  prosesnya  dapat  berjalan

                  dengan  lancar  dan  optimal.  Bentuk  oprasional  dari  layanan  bimbingan
                  dan  konseling  yang  dapat  diterapkan  menurut  Sudrajat  (2008),    Sukardi

                  (2008),    Tohirin  (2012),  Prayitno  dan  Amti  (2015),  dan  Ahmad  (2016)

                  adalah  sebagai  berikut:



                                                   52
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64