Page 68 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 68

dan  bersahabat)   dalam  hubungan  antara  dua  belah  pihak  yang
                  bermasalah.  Terjadinya  perubahan  kondisi  awal  yang  cenderung  negatif

                  kepada kondisi  yang  lebih  positif.
                     Bila  dilihat  dari  proses  layanan  mediasi  itu  sendiri  melibatkan

                  konselor  dan  klien  (siswa),  yaitu  dua  pihak  (atau  lebih)  yang  sedang

                  mengalami  masalah  berupa  ketidakcocokan  diantara  mereka.  Dimana
                  masing-masing  pihak:

                  (1)   Konselor.

                       Konselor  sebagai  perencana  dan  penyelenggara  layanan  MED
                  mendalami  permasalahan  yang  terjadi  pada  hubungan  diantara  pihak-

                  pihak  yang  bertikai.  Konselor  membangun  jembatan  diatas  jurang  yang
                  mengaga  diantara  dua pihak  (atau lebih)  yang  sedang  bermasalah  itu.

                  (2)  Klien  (Siswa).
                       Berbeda  dari  layanan  onseling  perorangan,  pada  layanan  mediasi

                  konselor  menghadapi  klien  yang  terdiri  dari  dua  pihak  atau  lebih,  dua

                  orang  individu  atau  lebih,  dua  kelompok  atau  lebih,  atau  kombinasi
                  sejumlah  individu  dan kelompok

                  (3)    Masalah  klien.
                       Masalah  klien  yang  dibahas  dalam  layanan  mediasi  pada  dasarnya

                  adalah  masalah  hubungan  yang  terjadi  diantara  individu  dan  atau

                  kelompok-kelompok  yang  sedang  bertikai,  yang  sekarang  meminta
                  bantuan  konselor  untuk  mengatasinya.  Masalah-masalah  tersebut  dapat

                  berpangkal  pada  pertikaian  atas  kepemilikan  sesuatu,  kejadian  dadakan
                  seperti   perkelahian,   persaingan   perebutan   sesuatu.,   perasaan

                  tersinggung,  dendam  dan  sakit  hati.,  tuntutan  atas  hak,  dsb.  Pokok

                  pangkal  permasalahan  tersebut  menjadikan  kedua  belah  pihak  (atau
                  lebih)  menjadi  tidak  harmonis  atau  bahkan  saling  antagonistic  yang


                                                   61
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73