Page 73 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 73
Sedangkan Belkin (Prayitno, 2002) merumuskan enam prinsip untuk
menegakkan dan menumbuh kembangkan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling di institusi pendidikan yaitu: (1) konselor
harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas
dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program
tersebut, (2) konselor harus tetap mempertahankan sikap profesional
tanpa harus mengganggu hubungan antara konselor dan peserta didik
dan petrsonil sekolah lainnya, (3) konselor bertanggung jawab untuk
memahami peranannya sebagai konselor profesional dan
menerjemahkan peranannya itu ke dalam kegiatan nyata, (4) konselor
bertanggung jawab kepada semua peserta didik, baik yang gagal, yang
menimbulkan gangguan, yang kemungkinan putus sekolah, yang
mengalami permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar,
maupun bagi peserta didik yang memiliki bakat istimewa, yang
berpotensi rata-rata, yang pemalu dan sebagainya, (5) konselor harus
memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu peserta
didik-peserta didik yang mengalami masalah yang serius dan yang
menderita gangguan emosional, dan (6) konselor harus bekerjasama
secara efektif dengan kepala sekolah.
Kedua, prinsip yang berkaitan dengan pengembangan program
bimbingan dikemukakan oleh Gysbers dan Haderson (2006)
mengemukakan tujuh prinsip pengembangan program bimbingan dan
konseling, yaitu (1) program bimbingan membantu perkembangan
peserta didik dan memperhatikan perbedaan individualnya, (2) program
bimbingan membantu peserta didik agar dapat hidup bekerjasama
dalam suatu kelompok, (3) program bimbingan memberikan layanan
kepada semua peserta didik di semua jenjang pendidikan, (4) program
66

