Page 77 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 77
gudang yang tidak terpakailah yang kemudian disulap menjadi ruangan
BK tanpa memperhatikan lagi standar ruang BK yang seharusnya
(Riyadi, Tanpa Tahun).
Pernyaataan tersebut di atas, sesungguhnya tidak asing bila dilihat
kenyataannya yang terjadi dilapangan (di sekolah-sekolah atau
madrasah), bahkan hampir di semua tingkatan atau jenjang pendidikan
dari tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI)
sampai ke Perguruan Tinggi baik secara lokal, regional maupun
nasional. Bahkan keberadaan ruang bimbingan dan konseling sebagai
salah satu fasilitas yang mendukung pelaksanaan kinerja dan program
bimbingan dan konseling dianggap belum memadai.
Padahal didalam kegiatan bimbingan dan konseling terdapat
berbagai jenis layanan sebagai wujud nyata penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling terhadap sasaran layanan yaitu peserta didik.
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling sasaranya adalah untuk
mengentaskan segala permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang
dirasakan oleh peserta didik tersebut, sehingga merupakan layanan
bimbingan dan konseling yang mampu mengemban fungsi tertentu dan
pemenuhan fungsi tersebut sesuai harapan yang benar-benar dapat
dirasakan oleh peserta didik sebagai sasaran dari layanan tersebut.
Berdasarkan beberapa hasil penelitian, antara lain: penelitian
Fatchurahman dan Solikin (2018) bahwa untuk fasilitas pelayanan
bimbingan dan konseling baik sarana dan prasarana pada sekolah
menengah atas di Kota Palangka Raya belum memadai atau tidak
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ningsih (2014) dalam
penelitiannya tentang motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan
bimbingan dan konseling di SMPN 40 Muaro Jambi
70

