Page 58 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 58

ketaatan yang seolah-olah otomatis terhadap adat, dan kalau
               ada  pelanggaran,  maka  secara  otomatis  pula  akan  timbul
               reaksi  mesyarakat  untuk  menghukum  pelanggar  itu
               (Radclifle  &  Brown,  dalam  Koentjaraningrat,  1990:97).
               Dengan demikkian, hukum adat itu akan langsung mengikat
               anggota masyarakatnya, dan mereka tidak akan lepas dari
               nilai-nilai atau peraturan yang telah disepakati bersama.

                   Contoh  peraturan  yang mengikat anggota  masyarakat
               untuk terus melaksanakan adat atau budaya bisa kita jumpai
               dari beberapa suku bangsa kita seperti suku Nias. Pada suku
               Nias,  terdapat  peraturan  yang  disebut  dengan  fondrako
               (Koentjaraningrat, 1998:112), peraturan ini dibuat dengan
               disertai  kutukan  lekas  mati  bagi  anggota  kelompok
               masyarakat  itu  yang  berani  melanggar.  Hukum  adat  ini
               ditetapkan  dalam  suatu  sidang  tertentu.  Peraturan  yang
               demikian  keras  ini  akan  menjadi  semacam  hukuman  atau
               punishment bagi mereka yang melanggar.
                   Dalam  masyarakat  Jawa  juga  terlihat  peraturan-
               peraturan  yang  mengikat  dan  masih  sering  dilaksanakan.
               Walaupun  tidak  terlalu  keras,  tetapi  masyarakat  Jawa
               mengikutinya  dengan  penuh  kesadaran.  Masyarakat  Jawa
               dikenal  dengan  perasaan  yang  sangat  halus,  dengan
               demikian,  ungkapan  ungkapan  yang  bertujuan  untuk
               melarang suatu tindakan tertentu juga diungkapkan dengan
               halus  pula.  Apabila  orang  Jawa  mengatakan  “saru"  (tabu)
               atau “ora njawa", biasanya mereka yang melakukan tindakan
               tertentu  (salah)  akan merasa  "isin"  (malu) dan  tidak  akan
               mengulangi perbuatan itu lagi.

                   Peraturan yang mengikat dari sekelompok Masyarakat
               tertentu  akan  membentuk  suatu  pola  perilaku  dari
               seseorang.  Bagaimana  dia  berperilaku,  berpikir,  bersikap
               dan lain sebagainya akan merefleksikan aturan yang dibuat


                                                         Huma Betang | 47
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63