Page 293 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 293

Sementara  itu,  universalisme  yang  tercermin  dalam
            ajaran-ajaran  yang  memiliki  kepedulian  kepada  unsur-
            unsur utama kemanusiaan itu diimbangi pula oleh kearifan
            yang  muncul  dari  keterbukaan  peradaban  Islam  sendiri.
            Keterbukaan  yang  membuat  kaum  Muslim  selama  sekian
            abad  menyerap  segala  macam  menifestasi  kultural  dan
            wawasan  keilmuan  yang  datang  dari  pihak  peradaban-
            peradaban  lain,  baik  yang  yang  masih  ada  waktu  itu
            maupun  yang  sudah  mengalami  penyusutan  luar  biasa
            (seperti  peradaban  Persia).  Kearifan  yang  muncul  dari
            proses  saling  pengaruh-mempengaruhi  antara  peradaban-
            peradaban  yang  dikenal  itu,  waktu  itu  di  kawasan  "Dunia
            Islam"  waktu  itu,  yang  kemudian  mengangkat  peradaban
            Islam  ke  tingkat  sangat  tinggi,  hingga  menjadi  apa  yang
            disebutkan  sejarawan  agung  Arnold  J.  Toynbee  sebagai
            oikumene (peradilan dunia) Islam.

                  Oikumene  Islam  ini,  menurut  Toynbee,  adalah  salah
            satu di antara enam belas oikumene yang menguasai dunia.
            Kearifan dari oikumene Islam itulah yang paling tepat untuk
            disebut sebagai kosmopolitanisme peradaban  Islam.  Kisah
            kedua  wajah  Islam  itu,  universalisme  ajaran  dan
            kosmopolitanisme    peradaban   akan   disajikan   pada
            kesempatan ini.

                 Salah satu ajaran yang dengan sempurna menampilkan
            universalisme  Islam  adalah  lima buah  jaminan  dasar yang
            diberikan  agama  samawi  terakhir  ini  kepada  warga
            masyarakat  baik  secara  perorangan  maupun  sebagai
            kelompok.  Kelima  jaminan  dasar  itu  tersebar  dalam
            literatur  hukum  agama  (al-kutub  al-fiqhiyyah)  lama,  yaitu
            jaminan dasar akan (1) keselamatan fisik warga masyarakat
            dari  tindakan  badani  di  luar  ketentuan  hukum,  (2)
            keselamatan  keyakinan  agama  masing-masing,  tanpa  ada

            286 | Asep Solikin
   288   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298