Page 301 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 301
pengetahuan melalui kategorisasi filsafat Yunani. Imam
Syafi'I mujtahid di bidang hukum agama (fiqh), justru
menundukkan proses pengambilan hukum agama (istinbat
al-ahkam) kepada sejumlah kaidah metodologis tertentu,
bukannya hanya sekedar menarik hukum dari al-Qur'an
dan Sunnah Nabi belaka.Kelahiran usul fiqh sebagai teori
hukum, sebenarnya merupakan proses kreatif yang dapat
mempertemukan antara kebutuhan masa dan norma ajaran
agama, namun sangat disayangkan ia akhirnya menjadi alat
yang dipergunakan oleh para penganut fiqh secara tidak
kreatif dan dengan sendirinya berubah fungsi menjadi alat
seleksi yang sangat normatif dan mematikan kreativitas.
Sebuah agenda baru dapat dikembangkan sejak sekarang
untuk menampilkan kembali universalitas ajaran Islam dan
kosmopolitanisme peradaban Islam di masa datang.
Pengembangan agenda baru itu diperlukan, mengingat
kaum Muslim sudah menjadi kelompok dengan pandangan
sempit dan sangat eksklusif, sehingga tidak mampu lagi
mengambil bagian dalam kebangunan peradaban manusia
yang akan muncul di masa pasca-indrustri nanti (yang
sekarang sudah mulai nampak sisi pinggirannya dalam
cibernetika dan rekayasa biologis). Kaum Muslim bahkan
merupakan beban bagi kebangkitan peradaban bagi umat
manusia nanti. Dalam keadaan demikian, kaum Muslim
hanya akan menjadi obyek perkembangan sejarah,
bukannya pelaku yang bermartabat dan berderajat penuh
seperti yang lainnya. Jika itu yang diinginkan, mau tidak
mau haruslah dikembangkan agenda universalisasi ajaran
Islam, sehingga terasa kegunaannya bagi ummat manusia
secara keseluruhan.
Toleransi, keterbukaan sikap, kepedulian kepada
unsur-unsur utama kemanusiaan dan keprihatinan yang
294 | Asep Solikin

