Page 301 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 301

pengetahuan  melalui  kategorisasi  filsafat  Yunani.  Imam
            Syafi'I  mujtahid  di  bidang  hukum  agama  (fiqh),  justru
            menundukkan proses pengambilan hukum agama (istinbat
            al-ahkam)  kepada  sejumlah  kaidah  metodologis  tertentu,
            bukannya  hanya  sekedar  menarik  hukum  dari  al-Qur'an
            dan  Sunnah  Nabi  belaka.Kelahiran  usul  fiqh  sebagai  teori
            hukum,  sebenarnya  merupakan  proses  kreatif  yang  dapat
            mempertemukan antara kebutuhan masa dan norma ajaran
            agama, namun sangat disayangkan ia akhirnya menjadi alat
            yang  dipergunakan  oleh  para  penganut  fiqh  secara  tidak
            kreatif dan dengan sendirinya berubah fungsi menjadi alat
            seleksi  yang  sangat  normatif  dan  mematikan  kreativitas.
            Sebuah  agenda  baru  dapat  dikembangkan  sejak  sekarang
            untuk menampilkan kembali universalitas ajaran Islam dan
            kosmopolitanisme peradaban Islam di masa datang.
                 Pengembangan agenda baru itu diperlukan, mengingat
            kaum Muslim sudah menjadi kelompok dengan pandangan
            sempit  dan  sangat  eksklusif,  sehingga  tidak  mampu  lagi
            mengambil  bagian  dalam kebangunan peradaban  manusia
            yang  akan  muncul  di  masa  pasca-indrustri  nanti  (yang
            sekarang  sudah  mulai  nampak  sisi  pinggirannya  dalam
            cibernetika  dan  rekayasa  biologis).  Kaum  Muslim  bahkan
            merupakan  beban  bagi  kebangkitan  peradaban  bagi  umat
            manusia  nanti.  Dalam  keadaan  demikian,  kaum  Muslim
            hanya  akan  menjadi  obyek  perkembangan  sejarah,
            bukannya  pelaku  yang  bermartabat  dan  berderajat  penuh
            seperti  yang  lainnya.  Jika  itu  yang  diinginkan,  mau  tidak
            mau  haruslah  dikembangkan  agenda  universalisasi  ajaran
            Islam,  sehingga  terasa  kegunaannya  bagi  ummat  manusia
            secara keseluruhan.
                 Toleransi,  keterbukaan  sikap,  kepedulian  kepada
            unsur-unsur  utama  kemanusiaan  dan  keprihatinan  yang

            294 | Asep Solikin
   296   297   298   299   300   301   302   303   304   305   306