Page 46 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 46

(1979), menjelaskan bahwa pendidikan kejuruan menekankan pada
            pengembangan  keterampilan,  pengembangan  unjuk  kerja,  dan
            pencapaian untuk mendapatkan kerja.
                  Pendidikan  memiliki  peran  yang  sangat  strategis  dalam
            mewujudkan  sumber  daya  manusia  yang  tangguh  untuk
            menghadapi  persaingan  bebas.  Termasuk  pendidikan  kejuruan
            yang  menyiapkan  peserta  didik  atau  sumber  daya  manusia  yang
            memiliki kemampuan kerja sebagai tenaga kerja menengah sesuai
            dengan  tuntutan  dunia  usaha  dan  dunia  industri.  Oleh  karena  itu
            sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan kejuruan, maka
            perlu  adanya  pembaharuan  pendidikan  dan  pelatihan  kejuruan  di
            SMK untuk masa depan (Samsudi, 2006: 82).

             E. Tuntutan Siswa SMK

                  Pendidikan  kejuruan  memiliki  peran  untuk  menyiapkan
            peserta  didik  agar  siap  bekerja,  baik  bekerja  secara  mandiri
            (wiraswasta) maupun mengisi lowongan pekerjaan yang ada. SMK
            sebagai salah satu institusi yang menyiapkan tenaga kerja, dituntut
            mampu menghasilkan lulusan sebagaimana yang diharapkan dunia
            kerja. Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah sumber daya manusia
            yang  memiliki  kompetensi  sesuai  dengan  bidang  pekerjaannya,
            memiliki daya adaptasi dan daya saing yang tinggi. Atas dasar itu,
            pengembangan       kurikulum    dalam    rangka    penyempurnaan
            pendidikan menengah kejuruan harus disesuaikan dengan kondisi
            dan kebutuhan dunia kerja.
                  Tuntutan  peserta  didik  dan  lulusan  yang  sesuai  dengan
            kebutuhan  dunia  kerja  perlu  dijadikan  sumber  pijakan  di  dalam
            merumuskan  tujuan  pendidikan  kejuruan.  Sekolah  Menengah
            Kejuruan  (SMK)  sebagai  bentuk  satuan  pendidikan  kejuruan
            sebagaimana  ditegaskan  dalam  penjelasan  Pasal  15  UU
            SISDIKNAS,       merupakan      pendidikan     menengah       yang
            mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang



                                                                            37
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51