Page 47 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 47

tertentu, yang dirumuskan dalam tujuan umum dan tujuan khusus
                           sebagai berikut (Kurikulum SMK, 2004).  Tujuan Umum:
                           1. Meningkatkan  keimanan  dan  ketakwaan  peserta  didik  kepada
                             Tuhan Yang Maha Esa
                           2. Mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar  menjadi  warga
                             Negara  yang  berahlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,
                             mandiri, demokratis dan bertanggung jawab
                           3. Mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar  memiliki  wawasan
                             kebangsaan,  memahami  dan  menghargai  keanekaragaman
                             budaya bangsa Indonesia
                           4. Mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kepedulian
                             terhadap lingkungan hidup, dengan secara aktif turut memelihara
                             dan melestarikan lingkungan hidup, serta memanfaatkan sumber
                             daya alam dengan efektif dan efisien.

                                 Tujuan Khusus Sekolah Menengah Kejuruan adalah:
                           1. Menyiapkan  peserta  didik  agar  menjadi  manusia  produktif,
                             maupun bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada
                             di  dunia  usaha  dan  industri  sebagai  tenaga  tingkat  kerja
                             menengah, sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian
                             yang dipilihnya
                           2. Menyiapkan  peserta  didik  agar  mampu  memilih  karir,  ulet  dan
                             gigih  dalam  berkompetisi,  beradaptasi  di  lingkungan  kerja,  dan
                             mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang
                             diminatinya
                           3. Membekali  peserta  didik  dengan  ilmu  pengetahuan,  teknologi
                             dan  seni,  agar  mampu  mengembangkan  diri  di  kemudian  hari
                             baik  secara  mandiri  maupun  melalui  jenjang  pendidikan  yang
                             lebih  tinggi;  (d)  Membekali  peserta  didik  dengan  kompetensi-
                             kompetensi sesuai dengan program keahlian yang dipilih.








                           38
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52