Page 41 - Model Pembelajaran Kwu-Kop
P. 41

karena    itu   Indonesia    harus    mampu     mengelola     dan
                           mengembangkan  berbagai  sumber  daya  yang  ada  dengan  baik,
                           melalui program jangka panjang.
                                 Perlu  upaya  peningkatan  nilai  tambah  pada  sumber  daya
                           manusia  yang  dimaksudkan  di  atas,  yaitu  dengan  cara
                           meningkatkan keterampilan dan keahlian generasi muda Indonesia
                           yang  akan  memasuki  dunia  kerja  dan  melatih  ulang  serta
                           meningkatkan keterampilan dan keahlian bagi mereka yang sudah
                           bekerja  agar  tetap  selaras  dengan  perkembangan  teknologi  dan
                           perubahan  pasar.  Untuk  dapat  mencapai  tujuan  ini,  keterlibatan
                           dunia  industri  harus  dikembangkan  dalam  menetapkan  berbagai
                           standar  keahlian,  pengembangan  kurikulum  dan  kebijakan
                           pengelolaan  sistem  pendidikan.  Berdasarkan  kebijakan  Link  &
                           Match  yang  tengah  diterapkan  oleh  Depdiknas,  diperlukan  pula
                           rencana  pelaksanaan  kebijakan  melalui  pengembangan  sistem
                           ”pelatihan  berbasis  kompetensi”  (Competence  Based  Training)  di
                           Indonesia serta tindak lanjutnya.
                                Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
                           Nomor:  323/U/1997  tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Sistem
                           Ganda  (PSG)  pada  SMK,  PSG  sebagai  model  penyelenggaraan
                           pendidikan  kejuruan  yang  dalam  perencanaan  dan  pelaksanaan
                           pendidikan siswa merupakan kerja sama antara dunia kerja degan
                           sekolah.  Implementasi  dari  SMK  yang  berorientasi  pada  dunia
                           kerja,  didasarkan  kepada  kebijakan  link  and  match.  Dalam
                           penyelenggaraan  pendidikan,  link  and  match  berarti  para  pelaku
                           pendidikan  harus  mengubah  mindset  dalam  penyelenggaraan
                           pendidikan, dari penyelenggaraan pendidikan yang mengutamakan
                           aspek  kognitif  dan  terlepas  dari  keterkaitan  dunia  kerja,  menuju
                           sistem  pendidikan  yang  membentuk  kompetensi  komprehensif
                           (kognitif, psikomotorik, dan afektif) dan adanya keterkaitan lulusan
                           dengan dunia kerja.
                                Mendikbud  telah  menyatakan  bahwa  kebijakan  keterkaiatan
                           dan kesepadanan (Link & Match) bukan hanya merupakan usaha



                           32
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46