Page 83 - Bimbingan Karir Paradigma, Dimensi, dan Problematika Perencanaan Karir
P. 83

tradisional dilihat dari  kesuksesan  dalam  mendaki karir,
            menduduki punak-puncak  pemerintahan dan pemberian
            kompensasi keuangan.
                Pergerakan dalam  karir  tradisional berdasarkan atas
            beberapa hal kemampuan dalam melakukan sesuatu (ability),
            kerja keras dan kesetiaan. Kerja keras dan loyalitas  akan
            dihargai dengan meningkatnya kadar senioritas (Reitman dan
            Schneer, 2003). Dalam pola tradisional kesuksesan berfokus
            kepada ukuran kesuksesan ekstrinsik seperti kompensasi dan
            jabatan-jabatan  manajerial.  Hal lain  seperti  asuransi kerja,
            bonus, lokasi yang disukai dan bentuk kompensasi lainya juga
            diperhitungkan namun tidak termasuk kedalam penilaian
            kesuksesan.
                Meskipun begitu  menurut analisis yang dilakukan oleh
            Fajar Iswahyudi (2009) karir PNS tidak sepenuhnya berbentuk
            karir tradisional, dengan melihat empat variable dalam karir
            yang  pernah diberlakukan  berdasarkan  undang-undang
            kepegawaian  yang  berlaku  terlihat  adanya  pola  perubahan
            dari tradisonal kepada karir protean meskipun hanya dalam
            satu aspek variable yaitu ukuran kesuksesan.
                Iswahyudi membandingkan kondisi  karir  yang  dialami
            oleh PNS berdasarkan Undang-Undang tentang kepegawaian
            yang  berlaku  yaitu  karir pada masa  UU No. 8 Tahun  1974
            Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan yang kedua pada masa
            UU No. 43 Tahun  1999 Tentang  Pokok-Pokok  Kepegawaian.
            Dengan harapan dapat memetakan dengan mudah bagaimana
            kondisi karir pada masa diberlakukannya UU yang dimaksud
            kemudian dilihat dari dua sisi  karakter karir  yaitu  karir
            tradisional dan karir protean.
            a. Karir PNS Pada Masa UU No. 8 Tahun 1974 (Karir
            Tradisional)

                UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
            merupakan tonggak  awal  di berlakukannya Pembinaan
            PNS untuk  mencapai karakteristik  PNS yang  diharapkan.

             70   Bimbingan Karir
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88