Page 112 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 112

jaringan madrasah di sekitar Yogyakarta, yang melibatkan semua
                       komponen masyarakat akhirnya menyebar ke seluruh pelosok wilayah
                       koloni Hindia Belanda.  Sektor pendidikan, termasuk penerbitan, panti
                       asuhan, klinik, rumah sakit, dan lembaga kemanusiaan lainnya menjadi
                       perhatian Muhammadiyah.  Akhirnya pada sekitar 1915, sekolah-sekolah
                       Muhammadiyah memperoleh sunsidi dari pemerintah Hindia Belanda.  8


                       B.2 Ahmad Dahlan dan Organisasi Wanita Muslim
                       Ahmad Dahlan tinggal di salah satu lingkungan di kota Kesultanan
                       Yogyakarta, yaitu  di kampung Kauman. Kompleks ini merupakan
                       kompleks tempat tinggal  dengan jalan-jalan sempit dan tembok putih
                       tegak, sehingga sering sulit bagi orang asing untuk memasukinya.
                       Suasana hening dan khusuk mendominasi kehidupan pemukimnya
                       dan  selalu tenang, sehingga orang menduga penduduknya menarik diri
                       dalam kehidupan batin di kamar-kamar yang setengah gelap. Di sini
                       di dekat masjid agung yang menjulang di balik rumah-rumah rendah,
                       tinggal jemaat yang patuh, ummat Islam yang tetap berpegang pada
                       keyakinannya dan khusuk dalam memenuhi kewajiban keagamaannya.
                       Kebanyakan mereka adalah orang Jawa yang pekerjaannya berdagang.
                       Mereka termasuk dalam kelompok kelas menengah, yang memiliki
                       mata pencaharian sebagai pedagang batik. Kegiatan perdagangan inilah
                       yang membawa masyarakat yang tinggal di daerah itu tidak mengalami
                       kekurangan. Di daerah ini banyak tinggal kaum ulama, imam, khatib,
                       modin dan para pegawai masjid lainnya. Berdasarkan hak istimewa lama
                       yang diperoleh dari Sultan, ummat Islam boleh tinggal di kampung ini,
                       yang menyisihkan orang Cina dan Kristen dari wilayah itu. Hiburan
                       duniawi seperti gamelan dan tari-tarian ledek dilarang masuk ke
                       kampung ini. Pada bulan Puasa, tidak seorangpun diizinkan makan,
                       minum atau merokok secara terbuka di tempat publik. Ketika seseorang
                       jelas dengan sengaja mengabaikan kewajiban agama Islam, kepadanya


                   8    Lihat Yudi Latif, 2008. Ibid,  hlm. 110-111.


               [110]    K.H. Ahmad Dahlan
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117