Page 18 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 18
terdiri dari dua jurusan (afdeling= bagian), Bagian A (pengetahuan
kebudayaan) dan Bagian B (pengetahuan alam ) pada zaman jepang
disebut sekolah menengah tinggi, dan sejak kemerdekaan disebut SMA.
3) HBS (Hoogere Burger School) atau sekolah warga Negara tinggi
adalah sekolah menengeh kelanjutan dari ELS yang disediakan untuk
golongan Eropa, bangsawan golongan bumi putra atau tokoh-tokoh
terkemuka. Bahasa pengantarnya adalah bahasa belanda dan berorentasi
ke Eropa Barat, khususnyairikan pada belanda. Lama sekolahnya tiga
tahun dan lima tahun. (Hamka, 1979: 36-37).
Keempat, Sekolah Kejuruan (vokonderwijs ). Sekolah ini terdiri dari
antara lain: 1) Sekolah pertukangan (Amachts leergang) yaitu sekolah
berbahasa daerah dan menerima sekolah lulusan bumi putra kelas III
(lima tahun) atau sekolah lanjutan (vervolgschool). Sekolah ini didirikan
bertujuan untuk mendidik tukang-tukang. didirikan pada tahun 1881.
2) Sekolah pertukangan (Ambachtsschool) adalah sekolah pertukangan
berbahasa pengantar Belanda dan lamanya sekolah tiga tahun menerima
lulusan HIS, HCS atau schakel. Tujuan sekolah ini adalah untuk mendidik
dan mencetak mandor jurusannya antara lain montir mobil, mesin, listrik,
kayu dan piñata batu. 3) Sekolah teknik (Technish Onderwijs). Ini adalah
sekolah lanjutan dari Ambachtsschool, berbahasa Belanda, lamanya
sekolah 3 tahun. Sekolah ini bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga
Indonesia untuk menjadi pengawas, semacam tenaga teknik menengah
di bawah insinyur.
Kelima, sekolah tenaga ahli. Sekolah ini terdiri dari: 1) Sekolah
Tehnik Tinggi (Technische Hoge School). Sekolah Tehnik Tinggi ini yang
diberi nama THS didirikan atas usaha yayasan pada 1920 di Bandung.
THS adalah sekolah Tinggi yang pertama di Indonesia, lama belajarnya
lima tahun. Sekolah ini kemudian menjelma menjadi ITB, 2) Sekolah
Hakim Tinggi (Rechskundige Hoge school). RHS didirikan pada tahun
1924 di Jakarta. Lama belajarnya 5 tahun, yang tama AMS dapat diterima
di RHS. Tamatan ini dijadikan jaksa atau hakim pada pengadilan.
[16] K.H. Ahmad Dahlan