Page 205 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 205

di dalam kelas, materi pelajaran tidak hanya pengetahuan agama saja
                     tetapi dilengkapi dengan materi ilmu pengetahuan umum. Langkah
                     Kyai Haji Ahmad Dahlan ini merupakan bentuk pembaharuan dalam
                     pendidikan Islam yang selama  ini hanya mengajarkan ilmu agama
                     dan tidak memakai sistem kelas.
                        Langkah-langkah Kyai Haji Ahmad Dahlan awalnya banyak
                     ditentang oleh masyarakat, tidak sedikit yang menganggap model
                     pendidika  terse  sebaga  gagasa  pendidika  ora  kafir

                     Rintangan tersebut tidak menyurutkan langkahnya. Secara berlahan
                     masyarakat mulai memahami gagasannya. Masyarakat mulai tertarik
                     dengan gagasan tersebut, karena lulusannya dinilai mampu untuk
                     bersaing dengan lulusan sekolah umum.

                        Menurut Kyai Haji Ahmad Dahlan, lembaga pendidikan Islam
                     bisa bersaing dengan perkembangan zaman jika menempuh langkah-
                     langkah sebagai berikut :



                 1.  Mempelajari dan Memahami Al Qur’an
                     Mempelajari dan memahami al Qur’an harus dijadikan sebagai
                     meteri pelajaran dalam lembaga pendidikan Islam, sehingga
                     pelajar memiliki panduan dalam menjalani hidupnya. Guru harus
                     membimbing pelajar dengan sabar dalam membaca satu, dua atau
                     tiga ayat al qur’an secara tartil  dan  tadabbur.  Jika sudah mampu
                     membaca al qur’an dilanjutkan dengan proses memahaminya dengan
                     melakukan langkah-langkah sebagai berikut :


                     1)  Bagaimana tafsirnya;

                     2)  Bagaimana tafsir keterangannya;
                     3)  Bagaimana maksudnya;
                     4)  Apakah ini larangan dan apakah kamu sudah meninggalkanya;
                     5)  Apakah ini perintah yang wajib dikerjakan;
                     6)  Sudahkah kita mengerjakan;

                                                                   K.H. Ahmad Dahlan    [203]
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210