Page 52 - Gemilang Peradaban Islam
P. 52

Ahlussunnah Wa Al-Jamaah

                Penamaan diri sebagai Ahlu Assunnah wa Aljamaah karena
                 dalam berakidah dan bermuamalah selalu melandaskan
                   kepada Sunah Nabi SAW serta maslahat jamaah yang
                        diputuskan melalui musyawarah bersama.
                   Gerakan  ini  sebenarnya  lahir  dari  seorang  tokoh
               Mu’tazilah  yang  keluar  dari  sekte  ini  lalu  membuat  sekte
               baru  sebagai  usaha  membendung  pemikiran-pemikiran
               kaum Mutazilah yang begitu keras dan mengganggu akidah
               kalangan  muslim  yang  masih  rendah  kadar  keimanannya
               saat itu.
                   As-Sunnah dalam istilah mempunyai beberapa makna
               (lihat: Mawaqif Ibnu Taimiyah Minal Asy'ariyah I:3804 oleh
               Syaikh  Abdur-Rahman  Al-Mahmud  dan  Mafhum  Ahlis
               Sunnah  Wal  Jama'ah  Inda  Ahlis  Sunnah  Wal  Jama'ah  oleh
               Syaikh Nasyir Al-Aql). Dalam tulisan ringkas ini tidak hendak
               dibahas  makna-makna  itu.  Tetapi  hendak  menjelaskan
               istilah "As-Sunnah" atau "Ahlus Sunnah" menurut petunjuk
               yang sesuai dengan i'tiqad Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah
               mengatakan  :  ".....  Dari  Abu  Sufyan  Ats-Tsauri  ia  berkata  :
               "Berbuat baiklah terhadap ahlus-sunnah karena mereka itu
               ghuraba"  (Diriwayatkan  oleh  Al-Lalika'i  dalam  "Syarhus-
               Sunnah" No. 49)
                   "As-Sunnah" menurut para Imam yaitu : Thariqah (jalan
               hidup)  Nabi  shallallahu  'alaihi  wa  sallam  dimana  beliau
               shallallahu  'alaihi  wa  sallam  dan  para  shahabat  berada  di
               atasnya".  Yang  selamat  dari  syubhat  dan  syahwat",  oleh
               karena itu Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : "Ahlus Sunnah
               itu  orang  yang  mengetahui  apa  yang  masuk  kedalam
               perutnya  dari  (makanan)  yang  halal".  (lihat:  Al-Lalika'i
               Syarhus  Sunnah  No.  51  dan  Abu  Nu'aim  dalam  Al-Hilyah

                                              Gemilang Peradaban Islam | 43
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57