Page 56 - Gemilang Peradaban Islam
P. 56
1. Jama'ah itu adalah As-Sawadul A'dzam
(sekelompok manusia atau kelompok terbesar-pen)
dari pemeluk Islam.
2. Para Imam Mujtahid
3. Para Shahabat Nabi radhiyallahu 'anhum.
4. Jama'ahnya kaum muslimin jika bersepakat atas
sesuatu perkara.
5. Jama'ah kaum muslimin jika mengangkat seorang
amir.
Pendapat-pendapat di atas kembali kepada dua makna.
1. Bahwa jama'ah adalah mereka yang bersepakat
mengangkat seseorang amir (pemimpin) menurut
tuntunan syara', maka wajib melazimi jama'ah ini
dan haram menentang jama'ah ini dan amirnya.
2. Bahwa jama'ah yang Ahlus Sunnah melakukan
i'tiba' dan meninggalkan ibtida' (bid'ah) adalah
madzhab yang haq yang wajib diikuti dan dijalani
menurut manhajnya. Ini adalah makna penafsiran
jama'ah dengan Shahabat Ahlul Ilmi wal Hadits,
Ijma' atau As-Sawadul A'dzam. (Mauqif Ibni
Taimiyah Minal Asya'irah 1:17).
Syaikhul Islam mengatakan: "Mereka (para ulama)
menamakan Ahlul Jama'ah karena jama'ah itu adalah ijtima'
(berkumpul) dan lawannya firqah. Meskipun lafadz jama'ah
telah menjadi satu nama untuk orang-orang yang
berkelompok. Sedangkan ijma' merupakan pokok ketiga
yang menjadi sandaran ilmu dan dien. Dan mereka (para
ulama) mengukur semua perkataan dan pebuatan manusia
zhahir maupun bathin yang ada hubungannya dengan dien
Gemilang Peradaban Islam | 47