Page 235 - Catatan Peradaban Islam
P. 235

untuk  mengumumkan  pendiriannya  kepada  umat  secara
            resmi. Namun ia masih dicegah oleh hakim agung pada saat
            itu,  Yahya  bin  Aksum,  yang  menyarankan kepada khalifah
            agar  tidak  condong  ke  salah  satu  fihak.  Barulah  setelah
            Yahya  bin  Aksum  wafat  dan  kemudian  digantikan  oleh
            Ahmad  bin  Abi  Dawud,  Al-Ma’mun  mengumumkannya
            secara resmi.

                 Mihnah pertama-tama dilakukan Al-Mahmudi kalangan
            pejabat  keha-kiman,  kemudian  dikalangan  ulama  dan
            gubernur, tetapi pemuka agama lainnya tidak diganggu. Isi
            mihnah  tersebut  adalah  tentang  Al-Quran  yang  dikatakan
            bahwa dirinya adalah mahkluk, bukan kalam Allah. Kalau Al-
            Quran  itu adalah kalam  Allah, itu  berarti  Al-Quran Qadim,
            sedangkan  ia  diciptakan,  dan  yang  Qadim  hanyalah  Allah.
            Siapa yang menolak keyakinan ini dipecat dari jabatannya.
                 Pelaksanaan  mihnah  ini  diserahkan  kepada  gubernur
            Baghdad,  Ishaq  bin  Ibrahim.  Pada  mulanya  mihnah  hanya
            berakibat  pemecatan  pada  yang  menentang,  tetapi  lama-
            kelamaan menjadi tindakan yang lebih keras. Di samping ada
            yang dipenjara ada juga yang dihukum mati. Hal ini, menurut
            Al-Ma’mun  penting  karena  yang  mengakui  Al-Quran  itu
            adalah  kalam  Allah  dan  Qodim  sudah  menjadi  syirik  dan
            harus dihadapkan dengan mata pedang. Tercatat, Al-Ma’mun
            telah lima kali melakukan mihnah. Dari sederet fukaha yang
            ditindak akibat mihnah, terdapat Imam Ahmad bin Hambali,
            yang menentang pendapat Mu’tazilah, sehingga dibelenggu
            dan dipenjara.

                 Sebelum  meninggal  dalam  usia  48  tahun,  Al-Ma’mun,
            sewaktu  menumjuk  saudaranya  Al-Mutasim  sebagai
            penggantinya  menjadi  khalifah  kedelapan,  mening-galkan
            sepucuk  surat  wasiat  berisi  perintah  untuk  melanjutkan


            228 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240