Page 24 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 24

suasana  kehidupan  yang  tidak  memberikan  kebahagiaan  bathiniah  dan
                  berkembangnya  rasa  kehampaan.  Dewasa  ini  sedang  berkembang

                  kecenderungan  untuk  menata  kehidupan  yang  berlandaskan  nilai-nilai
                  spiritual.  Kondisi  ini  telah  mendorong  kecenderungan  berkembangnya

                  bimbingan  dan konseling  yang  berlandaskan  spiritual  atau religi.

                     Landasan  yuridis-formal  dari  penyelenggaraan  bimbingan  dan
                  konseling  di  Indonesia  berkaitan  dengan  berbagai  peraturan  dan

                  perundangan  yang  berlaku.  Karena  itu,  konten  dari  layanan  bimbingan

                  dan  konseling  juga  harus  memperhatikan  fungsi,  prinsip,  asas,    dan
                  tujuan    bimbingan  dan  konseling.  Bimbingan  dan  konseling  sebagai

                  sebuah  proses  adalah  bagian  yang  yang  tak  terhindarkan  dalam
                  kehidupan  manusia.  Hanya  manusia  yang  terbimbinglah  yang  akan

                  dapat  menjalani  hidup  ini  dengan  baik.  Tanpa  proses  bimbingan  yang
                  berkelanjutan  maka  pada  hakekatnya  manusia  itu  sedang  menuju

                  kehancurannya  sendiri.  Dalam  melakukan  bimbingan  tersebut  seorang

                  konselor  harus  mampu  memahami  dan  menjalani  proses  itu  dengan
                  memperhatikan  beberapa  hal  seperti  fungsi,  prinsip,  asas  dan  tujuan

                  dari bimbingan  dan konseling.

                  B. Fungsi Bimbingan  dan Konseling

                     Dalam  proses  bimbingan  dan  konseling,  ada  beberapa  fungsi  yang
                  dapat dipahami  tentang  bagaimana  semestinya,  antara lain:

                  1.  Fungsi  Pemahaman,  yaitu  fungsi  bimbingan  dan  konseling

                  membantu    konseli   agar   memiliki  pemahaman  terhadap  dirinya
                  (potensinya)  dan  lingkungannya  (pendidikan,  pekerjaan,  dan  norma

                  agama).  Berdasarkan  pemahaman  ini,  konseli  diharapkan  mampu





                                                   17
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29