Page 29 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 29

Tujuan  utama  bimbingan  adalah  mengembangkan  kemampuan  konseli
                  dalam  memecahkan  masalahnya  dan mengambil  keputusan.

                  6.  Bimbingan  dan  konseling  berlangsung  dalam  berbagai  setting
                  kehidupan.  Pemberian  pelayanan  bimbingan  tidak  hanya  berlangsung

                  di  sekolah,  tetapi  juga  di  lingkungan  keluarga,  perusahaan  atau  industri,

                  lembaga-lembaga  pemerintah  atau  swasta,  dan  masyarakat  pada
                  umumnya.  Bidang  pelayanan  bimbingan  pun  bersifat  multi  aspek,  yaitu

                  meliputi  aspek pribadi,  sosial,  pendidikan,  dan pekerjaan.

                  D. Asas-asas Bimbingan  dan Konseling

                     Keterlaksanaan   dan    keberhasilan   pelayanan   bimbingan   dan
                  konseling  sangat  ditentukan  oleh diwujudkannya  asas-asas berikut:

                  1.  Asas  Kerahasiaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang

                  menuntut  dirahasiakanya  segenap  data  dan  keterangan  tentang  konseli
                  (konseli)  yang  menjadi  sasaran  pelayanan,  yaitu  data  atau  keterangan

                  yang  tidak  boleh  dan  tidak  layak  diketahui  oleh  orang  lain.  Dalam  hal
                  ini  guru  pembimbing  berkewajiban  penuh  memelihara  dan  menjaga

                  semua  data  dan  keterangan  itu  sehingga  kerahasiaanya  benar-benar

                  terjamin.
                  2.  Asas  kesukarelaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang

                  menghendaki    adanya  kesukaan  dan  kerelaan  konseli  (konseli)
                  mengikuti/menjalani   pelayanan/kegiatan   yang   diperlu-kan   baginya.

                  Dalam    hal   ini  guru  pembimbing  berkewajiban  membina  dan

                  mengembangkan  kesukarelaan  tersebut.
                  3.  Asas  keterbukaan,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang

                  menghendaki  agar  peserta  didik  (konseli)  yang  menjadi  sasaran
                  pelayanan/kegiatan  bersifat  terbuka  dan  tidak  berpura-pura,  baik  di



                                                   22
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34