Page 31 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 31

lampau  pun”  dilihat  dampak  dan  atau  kaitannya  dengan  kondisi  yang
                  ada dan apa yang  diperbuat  sekarang.

                  8.  Asas  Kedinamisan,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang
                  menghendaki  agar  isi  pelayanan  terhadap  sasaran  pelayanan  (peserta

                  didik)  yang  sama  kehendaknya  selalu  bergerak  maju,  tidak  monoton,

                  dan  terus  berkembang  serta  berkelanjutan  sesuai  dengan  kebutuhan  dan
                  tahap perkembangannya  dari waktu ke waktu.

                  9.  Asas  Keterpaduan,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang

                  menghendaki  agar  berbagai  pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  dan
                  konseling,  baik  yang  dilakukan  oleh  guru  pembimbingan  maupun  pihak

                  lain,  saling  menunjang,  harmonis,  dan  terpadu.  Untuk  ini  kerja  sama
                  antara  guru  pembimbing  dan  pihak-pihak  yang  berperan  dalam

                  penyelenggaraan  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  perlu  terus
                  dikembangkan.  Koordinasi  segenap  pelayanan  atau  kegiatan  bimbingan

                  dan konseling  itu  harus  dilaksanakan  dengan  sebaik-baiknya.

                  10.    Asas  Keharmonisan,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang
                  menghendaki  agar  segenap  pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  dan

                  konseling  didasarkan  pada  dan  tidak  boleh  bertentangan  dengan  nilai
                  dan  norma  yang  ada,  yaitu  nilai  dan  norma  agama,  hukum  dan

                  peraturan,  adat  istiadat,  ilmu  pengetahuan,  dan  kebiasaan  yang  berlaku.

                  Bukanlah  pelayanan  atau  kegiatan  bimbingan  dan  konseling  yang  dapat
                  dipertanggungjawabkan    apabila   isi   dan   pelaksanaannya    tidak

                  berdasarkan  nilai  dan  norma  yang  dimaksudkan  itu.  Lebih  jauh,
                  pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  dan  konseling  justru  harus  dapat

                  meningkatkan  kemampuan  konseli  (konseli)  memahami,  menghayati,

                  dan mengamalkan  nilai  dan norma  tersebut.




                                                   24
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36