Page 32 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 32
11. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini,
para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan
konseling. Keprofesionalan guru pembimbinga harus terwujud baik
dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
12. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat
dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli)
mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain; demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran (Sudrajat, 2008).
E. Tujuan Bimbingan Dan Konseling
Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling ialah agar konseli dapat:
(1) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir
serta kehidupannya di masa yang akan datang; (2) mengembangkan
seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin; (3)
menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan
masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4) mengatasi hambatan dan
kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan
pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
25

