Page 30 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 30

dalam  memberikan  keterangan  tentang  dirinya  sendiri  maupun  dalam
                  menerima  berbagai  informasi  dan  materi  dari  luar  yang  berguna  bagi

                  pengembangan  dirinya.  Dalam  hal  ini  guru  pembimbing  berkewajiban
                  mengembangkan  keterbukaan  peserta  didik  (konseli).  Keterbukaan  ini

                  amat  terkait  pada  terselenggaranya  asas  kerahasiaan  dan  adanya

                  kesukarelaan    pada     diri   konseli    yang    menjadi    sasaran
                  pelayanan/kegiatan.  Agar  konseli  dapat  terbuka,  guru  pembimbing

                  terlebih  dahulu  harus  bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

                  5.  Asas  kegiatan,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang
                  menghendaki  agar  peserta  didik  (konseli)  yang  menjadi  sasaran

                  pelayanan  berpartisipasi  secara  aktif  di  dalam  penyelenggaraan
                  pelayanan  atau  kegiatan  bimbingan.  Dalam  hal  ini  guru  pembimbing

                  perlu  mendorong  konseli  untuk  aktif  dalam  setiap  pelayanan  atau
                  kegiatan  bimbingan  dan konseling  yang  diperuntukan  baginya.

                  6.  Asas  kemandirian,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang

                  menunjuk  pada  tujuan  umum  bimbingan  dan  konseling,  yakni:  peserta
                  didik  (konseli)  sebagai  sasaran  pelayanan  bimbingan  dan  konseling

                  diharapkan  menjadi  konseli-konseli  yang  mandiri  dengan  ciri-ciri
                  mengenal  dan  menerima  diri  sendiri  dan  lingkungannya,  mampu

                  mengambil  keputusan,  mengarahkan  serta  mewujudkan  diri  sendiri.

                  Guru  pembimbing  hendaknya  mampu  mengarahkan  segenap  pelayanan
                  bimbingan     dan     konseling    yang    diselenggarakannya    bagi

                  berkembangnya  kemandirian  peserta didik (konseli).
                  7.  Asas  Kekinian,  yaitu  asas  bimbingan  dan  konseling  yang

                  menghendaki  agar  objek  sasaran  pelayanan  bimbingan  dan  konseling

                  ialah  permasalahan  peserta  didik  (konseli)  dalam  kondisinya  sekarang.
                  Pelayanan  yang  berkenaan  dengan  “masa  depan  atau  kondisi  masa


                                                   23
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35