Page 30 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 30
dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam
menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya
kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran
pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing
terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
5. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan atau kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing
perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan atau
kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
6. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta
didik (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri
mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu
mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan
bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian peserta didik (konseli).
7. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang.
Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa
23

