Page 263 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 263
(al-kasb, acquisition, perolehan). Menurut teori itu,
perbuatan manusia tidaklah dilakukan dalam kebebasan
dan juga tidak dalam keterpaksaan. Perbuatan manusia
tetap dijadikan dan ditentukan Tuhan, yakni dalam
keterlaksanaannya. Tetapi manusia tetap bertanggung-
jawab atas perbuatannya itu, sebab ia telah melakukan kasb
atau acquisition, dengan adanya keinginan, pilihan, atau
keputusan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dan
bukan yang lain, meskipun ia sendiri tidak menguasai dan
tidak bisa menentukan keterlaksanaan perbuatan tertentu
yang diinginkan, dipilih dan diputus sendiri untuk
dilakukan itu. Ini diungkapkan secara singkat dalam
nadham Jawharat al-Tawhid demikian:
Wa indana li l abdi kasbun kullifa, wa lam yakun mu
atstsiran fa 'l-tarifa. Fa laysa majburan wa la 'khtiyara
wa laysa kullan yaf'alu 'khtiyara.
(Bagi kita Ahl al-Sunnah manusia terbebani oleh kasb
dan ketahuilah bahwa ia tidak mempengaruhi
tindakannya. Jadi manusia bukanlah terpaksa dan
bukan pula bebas, namun tidak seorang pun mampu
berbuat sekehendaknya).
Terhadap rumus itu Kiai Saleh Darat memberi
komentar tipikal paham Sunni (menurut Ilmu Kalam
Asy'ari) sebagai berikut:
... Maka Jabariyyah lan Qadariyyah iku sasar karone.
Maka ana madshab Ahl al-Sunnah iku tengah-tengah
antarane Jabariyyah lan Qadariyyah, metu antarane
telethong lan getih metu rupa labanan khalishan
sa'ghan li al-syaribin.
256 | Asep Solikin

