Page 268 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 268
tentang Tuhan dan hubungan-Nya dengan alam semesta,
namun seringkali diperluas mencakup keseluruhan bidang
agama."
Dalam pengertian ini agaknya perkataan teologi lebih
tepat dipadankan dengan istilah fiqih, dan bukan hanya
dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Istilah fiqih di sini
bukan dimaksudkan ilmu fiqihsebagaimana kita pahami
selama ini, melainkan istilah fiqih seperti yang pernah
digunakan sebelum ilmu fiqih lahir. Imam Abu Hanifah,
Bapak ilmu fiqih, menulis buku al-fiqh-u 'l-akbar yang
isinya bukan tentang ilmu fiqih, tapi justru tentang aqidah
yang menjadi obyek bahasan ilmu kalam atau tauhid. Boleh
jadi, ilmu fiqih seperti yang berkembang sekarang ini dalam
kerangka pemikiran Imam Abu Hanifah adalah al-fiqh-u 'l-
ashghar. Sebab, keduanya baik ilmu kalam atau ilmu tauhid
maupun ilmu fiqih pada dasarnya adalah fiqih atau
pemahaman yang tersistematisasikan. Yang pertama,
menyangkut bidang ushuliyah (tentang yang prinsip atau
yang pokok), sedangkan yang kedua meyangkut bidang
furu'iyah (detail atau cabang). Akan tetapi perjalanan
sejarah dan tradisi keilmuan Islam telah menyingkirkan
pengertian fiqih sebagaimana dipergunakan Imam Abu
Hanifah. Dengan menyinggung masalah ini, hanya ingin
dikatakan bahwa pemakaian istilah teologi mempunyai
alasan cukup kuat, sebab ia membantu kita memahami
Islam secara lebih utuh dan lebih terpadu.
Pijakan tulisan ini tentang teologi al-Qur'an. Kita tentu
sepakat bahwa ide sentral dalam teologi al-Qur'an adalah
ide tauhid. Pertanyaan yang perlu kita munculkan,
bagaimana sebaiknya kita memahami dan kemudian
menghayati ide tauhid itu dalam kehidupan kita sebagai
muslim? Dalam pengalaman kita --sekurang-kurangnya
Menelisik Pemikiran Islam | 261

