Page 131 - Belajar & Pembelajaran
P. 131
3. Penafsiran tentang perbandingan antar kelas.
4. Penafsiran tentang susunan kelas.
f. Pelaporan dan Penggunaan Hasil Evaluasi
Tahap akhir dari prosedur evaluasi hasil belajar adalah
penyusunan/pembuatan laporan dan penggunaan evaluasi hasil belajar.
Pelaporan dimaksudkan untuk memberikan umpan balik kepada semua pihak
yang terlibat dalam pembelajaran secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak-pihak yang perlu memperoleh laporan tentang hasil belajar siswa adalah:
siswa, guru yang mengajar, guru lain, petugas lain di sekolah, orang tua siswa,
dan pemakai lulusan (Arikunto, 1990: 289). Adapun prinsip-prinsip yang
hendaknya dipatuhi dalam pembuatan laporan adalah:
1) Memuat informasi lengkap dari yang bersifat umum (nilai) hingga yang
bersifat faktual (skor),
2) Mudah dipahami maknanya dan tidak memberi kesan yang terlalu
bervariasi,
3) Mudah dibuat, dan
4) Dapat dipakai oleh yang bersangkutan. (Indung, 1991: 140.)
Sehubungan dengan penggunaan hasil evaluasi Julian C. Stanley (1964)
berpendapat bahwa : "Just what is to be done, of course depends on the
purpose of the program" (dalam Nurkancana, 1986: 121). Jelaslah bagi kita,
bahwa penggunaan hasil evaluasi tergantung kepada tujuan yang telah
dirumuskan pada langkah-langkah sebelumnya. Namun demikian, secara
umum kita dapat menandai bahwa penggunaan hasil evaluasi meliputi:
1. Untuk menentukan kenaikan kelas atau kelulusan seorang siswa yang
terlibat dalam evaluasi hasil belajar tersebut.
2. Untuk mengadakan diagnosis dan remedial terhadap siswa yang
membutuhkan.
3. Untuk menentukan perlu tidaknya suatu penyajian isi pelajaran/ sub-isi
pelajaran tertentu diulang.
4. Untuk menentukan pengelompokan dan penempatan para siswa.
5. Untuk membangkitkan motif dan motivasi belajar siswa.
6. Untuk membuat laporan hasil belajar.
C. EVALUASI PEMBELAJARAN
Evaluasi pembelajaran merupakan suatu proses untuk menentukan jasa,
nilai atau manfaat kegiatan pembelajaran melalui kegiatan penilaian "an/atau
pengukuran. Evaluasi pembelajaran mencakup pembuatan pertimbangan
tentang jasa, nilai atau manfaat program, hasil, dan proses pembelajaran.
124 | Belajar dan Pembelajaran