Page 147 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 147

1925 bersifat teoretis daripada peraturan sebelumnya, tetapi dalam
                 prakteknya sangat memberatkan guru. Di Purbalingga seorang guru
                 didenda karena dianggap menyebarkan agama Islam. Di Vorstenlanden,
                 orang tidak mengetahui sehingga terus berbuat demikian. Peraturan
                 guru di sana belum diberlakukan. Menurut sebuah Lembaran Kerajaan
                 dari Kesultanan Yogyakarta pada 1923, pihak kesultanan membebaskan
                 penyelenggaraan tabligh.  Namun dua orang mubalig di Kulon Progo
                 dituntut dan didenda. Kongres ini merekomendasikan agar peraturan itu
                 bisa dihapuskan.

                 C.3 Rapat Umum di Gedung Bioskop Oranje Bandung
                 Dari kota Bandung dilaporkan bahwa organisasi Muhammadiyah telah
                 menyelenggarakan rapat umum pada hari Minggu, 6 Oktober 1929,
                 dengan mengambil tempat di Hotel Oranje, Bandung. Dalam rapat itu
                 dihadiri oleh 200 anggota Muhammadiyah termasuk 10 perempuan.
                 Setelah rapat dibuka oleh Sekretaris Muhammadiyah Bandung Ishak,
                 tamu yang hadir bertambah hingga menjadi 400 orang termasuk 40
                 perempuan. Rapat ini dihadiri pula oleh “Persatoean Islam” Bandung,
                 cabang Garut, Batavia dan Pekalongan. Sementara itu dari organisasi
                 Muhammadiyah, masing-masing mengirimkan utusan sementara dari
                 pers bumi putra. Tampak pula beberapa tokoh yang sudah banyak dikenal
                                                                             31
                 orang seperti Ir. Soekarno, Maskoen dan beberapa anggota PNI lainnya.
                     Setelah dibuka, tampil pembicara pertama utusan pengurus pusat
                 dari Yogyakarta Hadji Soedjak. Sementara kepemimpinan rapat
                 dipegang oleh  Tjitrosoebono, anggota pengurus pusat. Berdasarkan
                 beberapa ayat dari Qur’an, pembicara menguraikan tujuan dan usaha
                 Muhammadiyah,seperti yang dimuat dalam pasal 2 sub a dan b anggaran
                 dasar, yakni memajukan pendidikan dan pengkajian ajaran agama
                 Islam di Hindia Belanda dan mendorong kehidupan agama  di antara

              31   Koleksi Ministerie van Kolonien, koleksi Nationaal Archief Nederland , no. C A/12,hlm.
                 1-2. Laporan ini dibuat oleh polisi kota Bandung Dinas Orang Asing dan Informasi
                 (Stadspolitie Bandoeng Vreemdelingen- en inlichtingdienst).


                                                                   K.H. Ahmad Dahlan    [145]
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152