Page 147 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 147
1925 bersifat teoretis daripada peraturan sebelumnya, tetapi dalam
prakteknya sangat memberatkan guru. Di Purbalingga seorang guru
didenda karena dianggap menyebarkan agama Islam. Di Vorstenlanden,
orang tidak mengetahui sehingga terus berbuat demikian. Peraturan
guru di sana belum diberlakukan. Menurut sebuah Lembaran Kerajaan
dari Kesultanan Yogyakarta pada 1923, pihak kesultanan membebaskan
penyelenggaraan tabligh. Namun dua orang mubalig di Kulon Progo
dituntut dan didenda. Kongres ini merekomendasikan agar peraturan itu
bisa dihapuskan.
C.3 Rapat Umum di Gedung Bioskop Oranje Bandung
Dari kota Bandung dilaporkan bahwa organisasi Muhammadiyah telah
menyelenggarakan rapat umum pada hari Minggu, 6 Oktober 1929,
dengan mengambil tempat di Hotel Oranje, Bandung. Dalam rapat itu
dihadiri oleh 200 anggota Muhammadiyah termasuk 10 perempuan.
Setelah rapat dibuka oleh Sekretaris Muhammadiyah Bandung Ishak,
tamu yang hadir bertambah hingga menjadi 400 orang termasuk 40
perempuan. Rapat ini dihadiri pula oleh “Persatoean Islam” Bandung,
cabang Garut, Batavia dan Pekalongan. Sementara itu dari organisasi
Muhammadiyah, masing-masing mengirimkan utusan sementara dari
pers bumi putra. Tampak pula beberapa tokoh yang sudah banyak dikenal
31
orang seperti Ir. Soekarno, Maskoen dan beberapa anggota PNI lainnya.
Setelah dibuka, tampil pembicara pertama utusan pengurus pusat
dari Yogyakarta Hadji Soedjak. Sementara kepemimpinan rapat
dipegang oleh Tjitrosoebono, anggota pengurus pusat. Berdasarkan
beberapa ayat dari Qur’an, pembicara menguraikan tujuan dan usaha
Muhammadiyah,seperti yang dimuat dalam pasal 2 sub a dan b anggaran
dasar, yakni memajukan pendidikan dan pengkajian ajaran agama
Islam di Hindia Belanda dan mendorong kehidupan agama di antara
31 Koleksi Ministerie van Kolonien, koleksi Nationaal Archief Nederland , no. C A/12,hlm.
1-2. Laporan ini dibuat oleh polisi kota Bandung Dinas Orang Asing dan Informasi
(Stadspolitie Bandoeng Vreemdelingen- en inlichtingdienst).
K.H. Ahmad Dahlan [145]