Page 47 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 47
berikut; “Artikel 2, maksudnya perserikatan ini yaitu: a. Memajukan dan
menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Nederland
(sebelumnya: menyebarkan pengajaran Igama Kanjeng Nabi Muhammad
Sallahu Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputra di dalam residensi
Jogjakarta), dan b. Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup)
sepanjang kemauan agama Islam (setelah perubahan dari sebelumnya:
memajukan hal Igama kepada anggota-anggotanya).” 17
Tampak jelas dari pilihan kosa kata “memajukan” dan “menggembirakan”
di rumusan dua ayat pada artikel 2 tersebut. Demikian pula peletakan sumber
rujukan pengajaran ajaran Islam pada diri rasul Muhammad saw. Hal ini
jelas merupakan koreksi atas praktik ajaran Islam di dalam masyarakat
yang selama ini tercemari oleh ketidakjelasan sumber ajaran yang misterius,
mistis,“gugon tuhon” atau sumber yang tidak jelas. Demikian pula halnya
dengan ilmu gaib dan dukun, serta dunia keramat lainnya.
Sementara itu kehidupan umat tampak tidak terorganisasi, hidup
sendiri-sendiri, bahkan saling bertikai yang semakin memperlemah posisi
tawar umat terhadap kekuatan kolonial. Di sini kehadiran Kiai Ahmad
Dahlan dengan organisasi Muhammadiyah-nya menjadi berfungsi bukan
hanya mencerahkan, melainkan juga menggerakkan. Gagasan demikian
akan terlihat nanti dalam dokumen prasaran HB Muhammadiyahb dalam
Konggres Islam Cirebon tahun 1921.
Selanjutnya, Artikel 3 menyatakan; “Maka perhimpunan itu akan
menyampaikan maksudnya sebisa-bisa dengan daya upaya; a. Memperdirikan
dan memiara atau menolong hal pengajaran, yang selainnya pengajaran
biasa di sekolahan, juga dipelajari pengajaran Igama Islam seperlunya.
b.Mengadakan perkumpulan anggota-anggota dan lain anggota yang suka
datang, yaitu membicarakan perkara-perkara Igama Islam. c.Memperdirikan
dan memiara atau menolong langgar-langgar (wakaf dan mesjid) yang mana
terpakai melakukan hal Igama atau menetapi keperluannya Igama Islam
seperlunya, dan d. Mengeluarkan sendiri atau memberi pertolongan kepada
17). Fachrudin, Statuten Reglemen dan Extrac der Besluit dari Perhimpunan Muhamamdiyah
Yogjakarta (Yogyakarta, tt), hlm 1. Lihat Mitsuo Nakamura, The Crescent ... hlm 53.
K.H. Ahmad Dahlan [45]