Page 47 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 47

berikut; “Artikel 2, maksudnya perserikatan ini yaitu: a. Memajukan dan
              menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Nederland
              (sebelumnya: menyebarkan pengajaran Igama Kanjeng Nabi Muhammad
              Sallahu Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputra di dalam residensi
              Jogjakarta), dan b. Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup)
              sepanjang kemauan agama Islam (setelah perubahan dari sebelumnya:
              memajukan hal Igama kepada anggota-anggotanya).” 17
                 Tampak jelas dari pilihan kosa kata “memajukan” dan “menggembirakan”
              di rumusan dua ayat pada artikel 2 tersebut. Demikian pula peletakan sumber
              rujukan pengajaran ajaran Islam pada diri rasul Muhammad saw. Hal ini
              jelas merupakan koreksi atas praktik ajaran Islam di dalam masyarakat
              yang selama ini tercemari oleh ketidakjelasan sumber ajaran yang misterius,
              mistis,“gugon tuhon” atau sumber yang tidak jelas. Demikian pula halnya
              dengan ilmu gaib dan dukun, serta dunia keramat lainnya.
                 Sementara itu kehidupan umat tampak tidak terorganisasi, hidup
              sendiri-sendiri, bahkan saling bertikai yang semakin memperlemah posisi
              tawar umat terhadap kekuatan kolonial. Di sini kehadiran Kiai Ahmad
              Dahlan dengan organisasi Muhammadiyah-nya menjadi berfungsi bukan
              hanya mencerahkan, melainkan juga menggerakkan. Gagasan demikian
              akan terlihat nanti dalam dokumen prasaran HB Muhammadiyahb dalam
              Konggres Islam Cirebon tahun 1921.
                  Selanjutnya, Artikel 3 menyatakan; “Maka perhimpunan itu akan
              menyampaikan maksudnya sebisa-bisa dengan daya upaya; a. Memperdirikan
              dan memiara atau menolong hal pengajaran, yang selainnya pengajaran
              biasa di sekolahan, juga dipelajari pengajaran Igama Islam seperlunya.
              b.Mengadakan perkumpulan anggota-anggota dan lain anggota yang suka
              datang, yaitu membicarakan perkara-perkara Igama Islam. c.Memperdirikan
              dan memiara atau menolong langgar-langgar (wakaf dan mesjid) yang mana
              terpakai melakukan hal Igama atau menetapi keperluannya Igama Islam
              seperlunya, dan d. Mengeluarkan sendiri atau memberi pertolongan kepada

              17). Fachrudin, Statuten Reglemen dan Extrac der Besluit dari Perhimpunan Muhamamdiyah
                 Yogjakarta (Yogyakarta, tt), hlm 1. Lihat Mitsuo Nakamura, The Crescent ... hlm 53.

                                                                    K.H. Ahmad Dahlan    [45]
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52