Page 48 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 48
yang mengeluarkan buku-
buku, surat sebaran, surat
sebitan atau surat-surat
kabar, yang di dalam semua
perkara-perkara Igama
Islam, hal kebaikannya
kelakuan pengajaran dan
kepercayaan yang baik,
yang masing-masing
tujuannya bisa mendapakan
maksudnya perhimpunan
itu, tetapi sekali-kali tiada boleh nerjang wet-wetnya negri atau melanggar
18
peraturan-peraturan yang umum atau hal kelakuan yang baik.’
Dari artikel 3 Anggaran Dasar tersebut di atas, jelas terlibat bagaimana Kiai
Ahmad Dahlan menempatkan organisasi, lembaga pendidikan, kerjasama,
dan penyebaran gagasan kepada publik. Demikian pula penggunaan media
modern penerbitan dan kepustakaan. Suatu gerakan yang bukan saja dikelola
secara terbuka dan modern, namun juga fokus pada usaha mempermudah
pemahaman ajaran Islam bagi publik.
Di luar semua itu, yang paling menarik ialah gagasan Kiai Ahmad
Dahlan dalam upaya memberdayakan kaum perempuan yang selama ini
dianggap kelas kedua. Selama ini kaum perempuan lebih diletakkan sebagai
istri yang bertanggungjawab untuk melahirkan anak, berhias untuk suami,
melayani suami, dan fungsi domestik lainnya. Karena itu amat populer kata
bijak bagi perempuan dengan tiga fungsi, yaitu “macak, manak, masak”
(berhias, melahirkan anak, dan memasak buat suami dan anggota keluarga).
Pendidikan bagi peremuan tidak lebih terkait dengan tiga fungsi domestik
“M” tersebut, bukan dalam kaitan dengan fungsi-fungsi publik.
Melihat kenyaan sosial-budaya tersebut, Kiai Ahmad Dahlan
menggerakkan kaum perempuan untuk keluar rumah bagi kepentingan publik.
18). Fachrudin, Statuten ..., hlm 1-2.
[46] K.H. Ahmad Dahlan