Page 48 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 48

yang mengeluarkan buku-
                                                            buku, surat sebaran, surat
                                                            sebitan  atau  surat-surat
                                                            kabar, yang di dalam semua
                                                            perkara-perkara   Igama
                                                            Islam,  hal  kebaikannya
                                                            kelakuan pengajaran dan
                                                            kepercayaan  yang  baik,
                                                            yang       masing-masing
                                                            tujuannya bisa mendapakan
                                                            maksudnya   perhimpunan
                   itu, tetapi sekali-kali tiada boleh nerjang wet-wetnya negri atau melanggar
                                                                        18
                   peraturan-peraturan yang umum atau hal kelakuan yang baik.’
                       Dari artikel 3 Anggaran Dasar tersebut di atas, jelas terlibat bagaimana Kiai
                   Ahmad Dahlan menempatkan organisasi, lembaga pendidikan, kerjasama,
                   dan penyebaran gagasan kepada publik. Demikian pula penggunaan media
                   modern penerbitan dan kepustakaan. Suatu gerakan yang bukan saja dikelola
                   secara terbuka dan modern, namun juga fokus pada usaha mempermudah
                   pemahaman ajaran Islam bagi publik.
                       Di luar semua itu, yang paling menarik ialah gagasan Kiai Ahmad
                   Dahlan dalam upaya memberdayakan kaum perempuan yang selama ini
                   dianggap kelas kedua. Selama ini kaum perempuan lebih diletakkan sebagai
                   istri yang bertanggungjawab untuk melahirkan anak, berhias untuk suami,
                   melayani suami, dan fungsi domestik lainnya. Karena itu amat populer kata
                   bijak bagi perempuan dengan tiga fungsi, yaitu “macak, manak, masak”
                   (berhias, melahirkan anak, dan memasak buat suami dan anggota keluarga).
                   Pendidikan bagi peremuan tidak lebih terkait dengan tiga fungsi domestik
                   “M” tersebut, bukan dalam kaitan dengan fungsi-fungsi publik.
                       Melihat  kenyaan  sosial-budaya  tersebut,  Kiai Ahmad  Dahlan
                   menggerakkan kaum perempuan untuk keluar rumah bagi kepentingan publik.

                   18). Fachrudin, Statuten ..., hlm 1-2.


               [46]    K.H. Ahmad Dahlan
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53