Page 51 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 51

beragam kegiatan sosial, seperti kutipan di atas, kehidupan sosial umat warga
              negeri ini (waktu itu Hindia Belanda) diselimuti takhyul dan jimat serta hal-
              hal yang keramat. Kehidupan warga negeri ini berada dalam perangkap
              kemiskina  da  ketertindasa  dala  kate  mustadl’afi  ata  proleratia
              jika kita pakai bahasa orang-orang Marxis. Perangkap kemiskinan tersebut
              menjadi semakin berganda ketika ibadah sosial seperti penyembelihan hewan
              korban,  zakat  fitrah  dan  zakat  harta  (maal),  tidak  dibagikan  kepada  fakir

              miskin dan yang berhak melainkan diperuntukan bagi pemimpin agama. Kiai
              Ahmad Dahlan, mengubah jimat dan tachyul itu dengan ilmu pengetahuan,
              sekaligus mengembangkan pola pengelolaan yang lebih terbuka (baca;
              manajemen modern).
                 Informasi tentang selimut takhyul dan jimat tersebut di atas bisa dibaca
              dari laporan penelitian Karel A. Steenbrink tentang “Beberapa Aspek Tentang
              Islam di Indonesia Abad Ke-19”. Laporan penelitian Steenbrink tersebut
              terbit dalam bahasa Indonesia pada 1984. Dalam laporan itu dinyatakan
              ada lima macam guru yang berperan menyebarkan pengetahuan di dalam
              kehidupan umat. Salah satu dari lima macam guru itu disebutkan Steenbrink
              ialah Guru Ilmu Gaib dan Penjual Jimat.
                 Steenbrink selanjutnya menulis “Kemampuan ini (guru Ilmu Gaib
              dan Penjual Jimat/ pen) sering dikuasai oleh guru kitab dan guru tarekat,
              di samping dipraktekkan juga oleh orang yang tidak termasuk golongan
              di atas.” 22  Karel A  Steebrink juga melaporkan tentang tugas penghulu
              (baca: pemimpin agama ketika itu). “Penghulu tingkat kabupaten harus
              melaksakanan lima fungsi; yaitu: ...e. Menurut adat dia adalah satu-satunya
              orang yang berhak mengumpulkan zakat; yang tidak diperuntukkan bagi
              mustahik, tetapi untuk gajinya.” 23  Fungsi penghulu ini kemudian meluas
              diperankan oleh elite agama di daerah-daerah sebagai amil (pengumpul)
              zakat harta, zakat maal, dan daging kurban.

              22). Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad Ke-19 (Jakarta,
                 Bulan Bintang, 1984), hlm 153.
              23). Karel A. Steenbrink, Beberapa ...hlm 227-228.



                                                                    K.H. Ahmad Dahlan    [49]
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56