Page 82 - K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923)
P. 82
Malang dengan jumlah mahasiswa di atas 20.000 mahasiswa. Sementara
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Palembang, Jakarta
(dua PTM), dan Yogyakarta (dua PTM), berkisar di atas 15.000 mahasiswa.
E2. Profesional tanpa pamrih
Pengelolaan secara profesional dengan sistem penggajian berbasis
kesukarelaan, bukan mencari kekayaan, merupakan basis nilai yang selama ini
berhasil memelihara ikatan jamaah taawwuni (kesadaran kolektif kepentingan
bersama). Dari sinilah, pengelola AUM diseleksi berdasar komitmen pada
nilai kesukarelaan tersebut bersama komitmen pada kepentingan bersama.
Penggantian layanan jasa, bukan gaji, yang mungkin terbilang rendah jika
dibanding lembaga serupa, ternyata tidak mendorong pengelola AUM
tersebut untuk melakukan korupsi. Sampai hari ini tidak diketemukan
kasus korupsi dalam pengelolaan AUM, meskipun Rektor, Direktur, Kepala
Sekolah tersebut bisa dibilang sebagai “raja tanpa mahkota”, karena sebagai
penguasa tunggal yang bebas mengelola dana yang terkumpul secara suka-
rela dan gotong royong yang jumlahnya bisa mencapai ratusan milyar.
Bagi orang luar mungkin terasa aneh, hubungan kerja antara pimpinan
Muhammadiyah dan pengelola AUM. Sementara pengelola AUM, sebagai
rektor, kepala sekolah, atau direktur rumah sakit menerima imbalan sebagai
balasan atas jasa layanan sosialnya, yang mengangkat rektor, kepala sekolah,
dan direktur rumah sakit tersebut justru tidak menerima imbalan atau balas
jasa dan honorarium. Sudah sewajarnya jika yang mengangkat rektor, kepala
sekolah, dan direktur rumah sakit itu juga menerima imbalan atas jasa layanan
sosial yang diberikan. Usulan untuk memberi imbalan bagi pimpinan gerakan
itu pernah muncul tahun 1990-an, namun justru ditolak secara aklamasi oleh
pimpinan yang akan menerima imbalan tersebut. Salah satu pertimbangan
yang muncul ialah jika pimpinan gerakan juga menerima imbalan, maka
dana yang terkumpul secara sukarela dan gotong royong itu akan habis tanpa
sempat dipergunakan untuk kepentingan pengembangan AUM.
Soalnya kemudian ialah bagaimana memelihara nilai kesukarelaan di
[80] K.H. Ahmad Dahlan