Page 217 - Catatan Peradaban Islam
P. 217

menahan  dan  menangkis  usaha  penguasaan  kembali
            kawasan Asia Kecil yang dilakukan oleh Konstantine V (741-
            755), penguasa kekuasaan Bizantium, yang memanfaatkan
            peluang  di  tengah  kerusuhan  yang  ditimbulkan  kaum
            pemberontak tersebut di atas.
                 Perhatiannya kepada kebudayaan, khususnya di bidang
            pemerintahan,  sudah  tampak  sejak  perubahannya  yang
            dilakukan  terhadap  lambang,  bendera,  dan  panji-panji
            kerajaan, dari warna merah yang sebelumnya di pakai pada
            dinasti  Umayah,  menjadi  warna  hitam.  Warna  itu  juga
            berlaku  pada  baju  kebesaran  khalifah.  Di  samping  karena
            tidak aman di Kufah, kota yang pro Syiah, ibu kota baru yang
            ia  dirikan  dan  diberi  nama  Hasyimiyah  di  pinggir  sungai
            Eufrat merupakan karya kultural yang memiliki arti strategis
            bagi sebuah rezim baru yang sedang tumbuh.
                 Masa  pemerintahannya  yang  telah  empat  tahun  telah
            membuktikan  kemampuannya  untuk  secara  berangsur-
            angsur  memulihkan  keamanan  dalam  wilayah  Islam  yang
            ketika  itu  membentang  dari  perbatasan  Thian  Shan  di
            sebelah timur sampai pegunungan Pyrenia di sebelah barat.
            Sebelum  meninggal  di  kota  yang  dibangunnya  dalam  usia
            lebih tiga puluh tahun, ia masih sempat menitipkan wasiat
            agar  penggantinya  kelak  adalah  saudaranya  sendiri,  Abu
            Ja’far Al-Mansyur.
            C.  Abu Ja’far Al-Mansur
                 Humaymah,  Yordania,  (95  H/  714  M  -  Bir  Maimun,
            Mekah,  159H/755M).  Khalifah  kedua  pada  dinasti
            Abbasiyah,  saudara  dari  Abu  Abbas  Assafah,  khalifah
            pertama. Sebenarnya dialah orang yang merupakan pendiri
            dinasti Abasiyah ini. Ia adalah pemuda yang sangat cerdas
            dan sangat pandai dalam ketatanegaraan. Di samping itu ia

            210 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222