Page 273 - Catatan Peradaban Islam
P. 273
ia juga banyak mengomentari karya-karya filosof muslim
pendahulunya seperti Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Bajjah dan
Al-Ghazali. Komentar-komentarnya telah banyak
diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Ibrani.
Ibnu Rusyd dekat dengan amir-amir dinasti Al-
Muwahhidun pada masanya, khususnya dengan Abu Yusuf
Ya’kub Al-Mansur, Amir ketiga dinasti Al-Muwah-hidun.
Jabatan yang pernah dipegang pada saat itu adalah Qodi Al-
Qudat (Hakim Agung). Kedudukan istimewa yang
dipangkunya ini meresahkan para ulama fiqh yang tidak
senang kepada pendapatnya. Maka untuk menjatuhkan Ibnu
Rusyd, para ulama tersebut membuat fitnah kepadanya
dengan menuduhnya telah menyebarkan ajaran-ajaran
filsafat yang telah menyimpang dari ajaran dan kaidah Islam.
Atas tuduhan itu, Ibnu Rusyd diasingkan ke sebuah tempat
bernama Lucena.
Buku-bukunya yang menyangkut masalah filsafat
dibakar, dan selanjutnya dibuat keputusan tentang
pengharaman belajar filsafat. Sejak itu, filsafat tidak lagi
mendapatkan tempat untuk berkembang di dunia Islam. Ini
terjadi karena kebesaran berfikir dan kebebasannya telah
ditiadakan atas nama agama. Beberapa tahun setelah itu, Al-
Mansur memaafkan dan membebaskannya. Ibnu Rusyd
pergi ke Maroko dan di sanalah ia menghabiskan sisa
hidupnya.
Pandangan Ibnu Rusyd yang menonjol adalah teorinya
tentang perpaduan agama dan filsafat. Menurutnya, belajar
filsafat dan berfilsafat itu sendiri tidak dilarang dalam agama
Islam, bahkan Al-Quran sebagai pedoman umat Islam berisi
banyak hal yang menghimbau untuk belajar filsafat.
266 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman