Page 273 - Catatan Peradaban Islam
P. 273

ia  juga  banyak  mengomentari  karya-karya  filosof  muslim
            pendahulunya seperti Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Bajjah dan
            Al-Ghazali.   Komentar-komentarnya     telah    banyak
            diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Ibrani.

                 Ibnu  Rusyd  dekat  dengan  amir-amir  dinasti  Al-
            Muwahhidun pada masanya, khususnya dengan Abu Yusuf
            Ya’kub  Al-Mansur,  Amir  ketiga  dinasti  Al-Muwah-hidun.
            Jabatan yang pernah dipegang pada saat itu adalah Qodi Al-
            Qudat  (Hakim  Agung).  Kedudukan  istimewa  yang
            dipangkunya  ini  meresahkan  para  ulama  fiqh  yang  tidak
            senang kepada pendapatnya. Maka untuk menjatuhkan Ibnu
            Rusyd,  para  ulama  tersebut  membuat  fitnah  kepadanya
            dengan  menuduhnya  telah  menyebarkan  ajaran-ajaran
            filsafat yang telah menyimpang dari ajaran dan kaidah Islam.
            Atas tuduhan itu, Ibnu Rusyd diasingkan ke sebuah tempat
            bernama Lucena.

                 Buku-bukunya  yang  menyangkut  masalah  filsafat
            dibakar,  dan  selanjutnya  dibuat  keputusan  tentang
            pengharaman  belajar  filsafat.  Sejak  itu,  filsafat  tidak  lagi
            mendapatkan tempat untuk berkembang di dunia Islam. Ini
            terjadi  karena  kebesaran  berfikir  dan  kebebasannya  telah
            ditiadakan atas nama agama. Beberapa tahun setelah itu, Al-
            Mansur  memaafkan  dan  membebaskannya.  Ibnu  Rusyd
            pergi  ke  Maroko  dan  di  sanalah  ia  menghabiskan  sisa
            hidupnya.

                 Pandangan Ibnu Rusyd yang menonjol adalah teorinya
            tentang perpaduan agama dan filsafat. Menurutnya, belajar
            filsafat dan berfilsafat itu sendiri tidak dilarang dalam agama
            Islam, bahkan Al-Quran sebagai pedoman umat Islam berisi
            banyak hal yang menghimbau untuk belajar filsafat.




            266 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278